Ditinggal Istri Berangkat Kerja, Majikan di Serang Rudapaksa Asisten Rumah Tangga

W (22) asisten rumah tangga di Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban rudapaksa majikan.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Capture YouTube
Ilustrasi rudapaksa. W (22) asisten rumah tangga di Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban rudapaksa majikan. Nasib nahas yang dialami W tak luput dari kelakuan bejat NK (27) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - W (22) asisten rumah tangga di Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban rudapaksa majikan.

Nasib nahas yang dialami W tak luput dari kelakuan bejat NK (27) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Aksi rudapaksa NK terhadap W dilakukan saat istrinya pergi bekerja ke pabrik. Insiden itu terjadi pada Selasa (9/5/2023) pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Beredar CCTV Dosen Tarik Paksa Mahasiswi ke Kamar, Diduga Hendak Lakukan Rudapaksa, Awalnya Curhat

Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, saat itu W baru selesai menidurkan anak pelaku.

Saat korban keluar dari kamar, pelaku yang yang tak kuat menahan birahi langsung memeluk korban dari belakang dan menyeretnya ke kamar lain.

"Pelaku minta dilayani layaknya suami istri, namun korban memberontak dan berteriak. Tatapi pelaku langsung membekap mulut korban hingga terjadilah pencabulan," kata Dedi, Senin (15/5/2023).

Lanjut Dedi, setelah pelaku puas dengan aksinya, korban langsung diancam agar tak memberitahukan insiden tersebut pada siapapun.

"Korban pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis dan menceritakan ke keluarganya," ujarnya.

Keesokan harinya, pada Rabu (10/5/2023) dikatakan Dedi, keluarga korban mendatangi kediaman pelaku untuk mengklarifikasi aksi rudapaksa tersebut.

"Saat itu pelaku mengakui kelakuannya, kemudian keluarga korban membawa pelaku ke Mapolres Serang," pungkasnya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyebut kasus tersebut sudah ditangani oleh unit PPA Polres Serang.

Akibat perbuatannya lajut Yudha, pelaku dijerat pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," singkatnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved