Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan Ribuan PMI Ilegal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan 1.662 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural alias ilegal.
TRIBUNBANTEN.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan 1.662 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural alias ilegal.
Dikutip dari TribunJakarta.com, ribuan PMI tersebut awalnya hendak bertolak ke luar negeri dari Bandara Soekarno-Hatta melalui sponsor ilegal.
"Kami hasil kolaborasi dengan BP2MI dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam rangka penundaan keberangkatan calon PMI diduga bekerja secara ilegal," kata Muhammad Tito Andrianto selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Kepolisian Arab Saudi Selidiki Kasus Tewasnya PMI Ilegal Asal Tangerang, Diduga Kuat Disiksa Majikan
Untuk bulan Januari saja, pihaknya melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 212 calon PMI ilegal.
Bulan Februari bertambah dua kali lipat, sebanyak 415 calon PMI ilegal berhasil dicegah keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian bulan Maret bertambah lagi, yakni sebanyak 530 PMI ilegal ditunda keberangkatannya.
Untuk bulan April mengalami penurunan, jadi ada 307 PMI ilegal yang keberangkatannya ditunda oleh petugas.
"Kemudian untuk tanggal 1 Mei sampai 16 Mei terhitung ada 198 penundaan keberangkatan PMI non-prosedural," tambah Tito.
Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Rinardi meneruskan, dari ribuan PMI non-prosedural di atas, negara Arab Saudi jadi tujuan favorit mereka untuk bekerja secara ilegal.
Bukan tanpa alasan, lantaran banyak aturan di Arab Saudi yang memudahkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Negara favorit para pekerja, umumnya adalah Arab Saudi. Karena Arab cukup butuh visa umrah, ziarah. Kalau sudah habis masa berlaku tadi 30 hari enggak pulang, overstay gitu enggak masalah," papar Rinardi.
"Jadi kalau enggak apes-apes amat mereka masih aman bisa bekerja di sana," tambah dia.
Baca juga: 1.421 PMI Ilegal Tewas Dalam 2 Tahun, Eks ABK Ngaku Pernah Jadi Korban Perbudakan
Padahal, lanjut Rinardi, upah yang didapatkan di Arab Saudi tidak jauh beda dengan UMR di Jakarta.
Yaitu sebesar Rp 4 juta sampai 5 juta selama satu bulan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Negara kedua yang jadi favorit PMI ilegal, lanjut Rinardi, adalah negara ASEAN tetangga Indonesia, Malaysia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PMI-Ilegal-jhgf.jpg)