Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual, Oknum Polisi Terima Suap dan Pungli Bakal Ditindak

Polri memberlakukan kembali tilang manual. Bagi oknum polisi yang menerima suap dan pungli dari tilang manual akan ditindak.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi tilang. Polri memberlakukan kembali tilang manual. Bagi oknum polisi yang menerima suap dan pungli dari tilang manual akan ditindak. Pernyataan itu merupakan pesan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seperti disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polri memberlakukan kembali tilang manual.

Bagi oknum polisi yang menerima suap dan pungli dari tilang manual akan ditindak.

Pernyataan itu merupakan pesan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seperti disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang," kata dia, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Berikut Sasaran Prioritas 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Menurut dia, bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat

Ramadhan mengatakan Polri akan menindak bagi siapapun anggotanya khususnya polisi lalu lintas yang menerima suap.

Proses hukum juga akan diterapkan kepada masyarakat yang terbukti melakukan suap untuk menghindari penegakan hukum saat melanggar lalu lintas.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkap bahwa pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.

Keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.

"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," ungkapnya.

Sasaran Prioritas 12 Jenis Pelanggaran Lantas

Polri kembali memberlakukan tilang manual.

Upaya penerapan tilang manual itu sebagai langkah pencegahan pelanggaran lalu lintas.

Rencananya, tilang manual akan berfokus di area yang tidak terjangkau kamera ETLE.

Salah satu alasan mengapa tilang manual diberlakukan karena ada peningkatan pelanggaran.

Peningkatan pelanggaran terutama di sejumlah titik yang tak terpasang ETLE

Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Lakukan Tilang Manual, Tapi Pastikan Tak Gelar Razia

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Sandi memastikan tilang manual hanya menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas secara langsung, bukan dengan menggelar razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," tuturnya.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhony mengatakan, kurangnya akses E-TLE di DKI Jakarta, membuat pengendara tak taat lalu lintas, sehingga dapat membahayakan para pengguna jalan.

Menurutnya, semenjak diberlakukan E-TLE, data pengendara yang melanggar lalu lintas cenderung meningkat.

"Kalau data pelanggaran meningkat, data pelanggaran sejak e-TLE, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu," ujar Jhony.

Sementara itu, Jhony juga mengungkapkan, bahwa setelah diberlakukan kembali penilangan secara manual, angka pelanggaran lalu lintas mulai menurun.

"Ada (penurunan). Fokus melakukan penilangan elektronik, yang kebut kebutan tidak memakai helm, melawan arus kita berlakukan tilang manual," kata dia.

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota juga telah menerapkan tilang manual, sejak Senin, (15/5/2023).

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya

11. Ranmor over load dan over dimension

12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu

The following are the priority targets for manual traffic ticket violations for the Tangerang City Police Metro Police:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved