Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polri Minta Masyarakat Tegur Jika Ada Oknum Lantas Pungli

Mabes Polri telah mengeluarkan kebijakan penerapan tilang manual yang sebelumnya dilakukan secara elektronik atau ETLE.

|
Editor: Abdul Rosid
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Mabes Polri telah mengeluarkan kebijakan penerapan tilang manual yang sebelumnya dilakukan secara elektronik atau ETLE. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mabes Polri telah mengeluarkan kebijakan penerapan tilang manual yang sebelumnya dilakukan secara elektronik atau ETLE.

Kebijakan diberlakukannya tilang manual membuat Mabes Polri mencari alternatif untuk mengantisipasi pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi lalu lintas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandy Nugroho mengatakan bahwa pihaknya secara terbuka meminta kepada masyarakat untuk melakukan hal tersebut apabila menemukan oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang.

Baca juga: Polres Serang Kembali Berlakukan Tilang Manual, Masyarakat Diminta Patuhi Peraturan Lalu Lintas

"Apabila ada kemungkinan kemungkinan pelanggaran lalu lintas ataupun petugas yang melanggar kami mohon bantuan masyarakat semua, tegur kami, awasi kami, koreksi kami," kata Shandy di kawasan Menteng, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Sebab dikatakan Shandy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga sudah memberikan wejangan khususnya kepada petugas polisi lalu lintas agar dalam penindakan tilang manual tak menyalahi aturan.

Hal itu dilakukan lantaran Kapolri kata Shandy tidak ingin citra Polri menjadi buruk hanya gara-gara ulah oknum polisi yang kerap meresahkan masyarakat terutama melakukan pungli.

"Agar polisi bisa lebih baik lagi dalam bekerja di masyarakat, khususnya bagi petugas lalu lintas yang dilapangan sudah banyak diingatkan sudah banyak diberi wejangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri kembali melakukan sistem tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas setelah sempat dihentikan.

Adapun alasan kembali diberlakukannya sistem tilang manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Berikut Sasaran Prioritas 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Apalagi, di kawasan-kawasan yang tidak terjangkau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sehingga, sistem tilang manual kembali diaktifkan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Minta Masyarakat Ikut Awasi Hingga Lakukan Teguran Bila Temukan Oknum Polantas Lakukan Pungli

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved