INI Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 53, Simak Syarat-syarat Pendaftarannya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53 telah dibuka. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53 telah dibuka mulai hari ini, Sabtu 20 Mei 2023.

Editor: Vega Dhini
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53 sudah dibuka. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak tips lolos Kartu Prakerja gelombang 53 selengkapnya berikut ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53 telah dibuka.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53 telah dibuka mulai hari ini, Sabtu 20 Mei 2023.

Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja. (prakerja.go.id)

Diketahui, sejak program Kartu Prakerja dibuka mulai April 2020, sudah jutaan orang yang ingin mendaftar.

Namun dari jutaan pendaftar itu, tak sedikit yang gagal menjadi peserta Kartu Prakerja meski sudah mencoba berkali-kali.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53, Berikut Hal-hal yang Harus Disiapkan

Dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan saat mendaftar Kartu Prakerja.

Selengkapnya, inilah tips yang harus dilakukan bila ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 53 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Pengisian Data Diri


Tips yang harus dilakukan bila ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 50
Tips yang harus dilakukan bila ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 50 (Instagram @prakerja.go.id)

Saat mengisi nama dan alamat, pastikan sesuai dengan KTP.

Perhatikan juga titik, koma, dan spasi.

Sementara untuk alamat, hanya perlu ditulis pada bagian baris pertama pada KTP.

Tidak perlu menulis RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

2. Verifikasi Wajah


Tips yang harus dilakukan bila ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 50
Tips yang harus dilakukan bila ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 50 (Instagram @prakerja.go.id)

Pada saat verifikasi wajah, pastikan layar kamera HP yang dipakai dalam kondisi bersih.

Selain itu, perlu didukung pencahayaan yang baik serta tidak memakai aksesori di wajah atau kepala, kecuali jilbab.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved