Ini Modus Kades Katulisan Serang Tilep Duit Dana Desa Rp499 Juta, Uang Pajak dan Honor Disikat
Kades Katulisan EK diamankan Kejaksaan Neger lantaran diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa
TRIBUNBANTEN.COM - Inilah modus korupsi Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial EK.
Kades Katulisan EK diamankan Kejaksaan Neger lantaran diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020-2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Baca juga: DPMD Kabupaten Serang Kecewa Kades Katulisan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Padahal Sudah Dibina
"Tersangka berinisial EK selaku Kepala Desa di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).
Dalam kasusnya, sekitar tahun 2020 pihak desa menerima anggaran desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.309.915.400 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000 miliar ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 585.902.400 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS Kades Katulisan EK Ditahan Kejari Serang, Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2020-2021
Kemudian pada tahun anggaran 2021 menerima dana desa murni sebesar Rp 1.006.502.000 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.
Namun dalam proses penganggaran diduga adanya kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.
"Adapun nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari inspektorat kabupaten Serang sekitar Rp. 499.337.809 juta," ungkapnya.
Adapun rinciannya yaitu sekitar Rp 452.234.953 juta, harus disetor ke kas desa.
Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44.202.856 juta, harus disetor ke kas Negara.
"Kemudian honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000 juta," katanya.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
Penahanan itu dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kejaksaan-negeri-serang-menahan-kepala-desa-katulisan.jpg)