Soal Usulan Kenaikan Gaji PNS, Berikut Penjelasan MenPAN-RB

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) diusulkan naik. Usulan itu sedang dibahas KemenPAN-RB dan Kemenkeu

Editor: Glery Lazuardi
(via Sripoku)
Ilustrasi PNS. Gaji pegawai negeri sipil (PNS) diusulkan naik. Usulan itu sedang dibahas antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Menanggapi kabar yang beredar soal gaji PNS 2023 naik 7,7 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan belanja pegawai 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS.

Sehingga atas dasar itulah, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji PNS. Hal ini pun sekaligus membantah pemberitaan di media adanya suatu perubahan sistem gaji pensiunan PNS 2023.

Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.

Sementara, untuk anggaran belanja pegawai di tahun 2023 juga dikabarkan akan naik.

Di mana telah ditargetkan jadi sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun.

Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Paling Cepat Cair Bulan Juni, Ini Besaran Gaji dan Daftar Tunjangannya

Rincian gaji PNS sesuai golongan

Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.474.900.

Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500.

Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

Golongan II

Sumber: Kontan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved