Virgoun Cabut Talak Cerai, Giliran Inara Rusli Gugat Cerai Sang Suami ke Pengadilan, Ada 11 Tuntutan

Inara Rusli gugat cerai Virgoun sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Kolase Tribun Banten
Inara Rusli gugat cerai Virgoun sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Barat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polemik rumah tangga Inara Rusli dengan musisi Virgoun masih terus berlanjut.

Terbaru, Inara Rulis resmi mengunggat cerai Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Senin (22/5/2023).

Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara mengatakan, gugatan cerai Inara terhadap Virgoun terdaftar dengan nomor 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Baca juga: Hotman Paris Bantu Inara Rusli Lawan Virgoun untuk Dapatkan Hak Asuh Anak usai Cerai: Tenang Saja!

Gugatan cerai Inara Rusli diketahui setelah Virgoun mencabut permohonan talak cerainya pada Rabu (17/5/2023). 

"Betul (Inara Rusli mengugat cerai Virgoun)," kata Arjana Bagaskara kepada Tribunnews, Selasa (23/5/2023). 

Selain gugatan cerai, Inara juga memasukkan hak asuh anak dan harta gana-gini dalam perkara perceraiannya. 

"Ada 11 tuntutan dalam pokok perkara," ungkap Arjana. 

Rencananya sidang cerai perdana akan digelar pada Rabu 31 Mei 2023 mendatang pukul 09.00 WIB.

Alasan Virgoun Cabut Gugatan Cerai ke Inara Rusli

Terungkap alasan musisi Virgoun mencabut gugatan cerai terhadap sang istri, Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Diketahui Virgoun melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadisukrisno menyatakan pencabutan gugatan cerai, Rabu (17/5/2023).

Pencabutan gugatan dari pihak Virgoun dilakukan dalam sidang perdana perceraian sang musisi dengan Inara Rusli.

Baca juga: Ibunda Virgoun Enggan Ikut Campur Masalah Sang Anak, Mengaku Tak Kenal Tenri Ajeng Anisa: Nggak Tahu

"Agenda hari ini cuman satu yaitu menyabut gugatan atau permohonan yang sudah kita lakukan, kita cabut kita kasih alasan pencabutannya," ujar Wijayono Hadisukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).

Majelis hakim pun menyetujui permohonan dari pihak Virgoun terkait pencabutan gugatan cerai.

"Dan majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan bahwa permohonan kita disetujuan dalam proses pencabutan ini. Udah itu aja soal pencabutan gugatan dan sudah dikeluarkan penetapan," terangnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved