Kades Katulisan Ditangkap
Hasil Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta Dipakai Kades Katulisan Buat Beli Skincare? Ini Kata Kejari
Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang membongkar aliran uang hasil korupsi Kades Katulisan Kabupaten Serang EK atau Erpin Kuswati.
TRIBUNBANTEN.COM - Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, uang hasil korupsi dana desa Rp 499 juta yang dilakukan oleh Kades Katulisan Erpin Kuswati, digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades Katulisan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten Erpin Kuswati atau EK ditangkap atas dugaan kasus korupsi dana desa.
Erpin Kuswati mulai menjabat sebagai Kades Katulisan pada Desember 2019 lalu, setelah memenangkan Pilkades serentak pada tahun itu.
Baca juga: BREAKING NEWS Kades Katulisan EK Ditahan Kejari Serang, Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2020-2021
Dalam perjalanan kepemimpinannya, Erpin diduga melakukan korupsi dana desa Katulisan tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 499 juta.
"(Hasil Korupsi EK-red) digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Adyatana di kantornya, Rabu (24/5/2023).
Namun Adyatana belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.
"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Adyatana memastikan Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia juga menduga ada kemungkinan tersangka lain.
"Kalau kemungkinan (tersangka lain) ada, tapi dilihat dari pengembangan proses penyelidikan, tapi sementara ini cuma kades saja," pungkasnya.
Baca juga: DPMD Kabupaten Serang Kecewa Kades Katulisan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Padahal Sudah Dibina
Saat ini Kades Katulisan ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyelidikan.
Dia juga sudah menyandang status sebagai tersangka.
Sementara roda pemerintahan di desa tersebut akan dijabat oleh Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Plt.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.