PPDB Banten 2023
Jadwal dan Persyaratan PPDB Banten 2023 SMA Jalur Afirmasi Lengkap dengan Link Pendaftaran
Jadwal dan persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB Banten 2023) tingkat SMA jalur afirmasi lengkap dengan link pendaftaran.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal dan persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB Banten 2023) tingkat SMA jalur afirmasi lengkap dengan link pendaftaran.
Dindikbud Banten telah mengumumkan jadwal pembukaan pendaftaran PPDB Banten 2023 tingkat SMA jalur afirmasi.
Dikutip dari laman PPDB Banten 2023, jadwal pendaftaran akan dibuka pada 23-25 Juni 2023.
Baca juga: Top 10 SMA Terbaik di Kota Tangerang Berdasarkan Nilai UTBK 2022 Rekomendasi PPDB Banten 2023
Jadwal, persyaratan dan link pendaftaran PPDB Banten 2023 berlaku untuk setiap siswa yang ingin mendaftar di SMA melalui jalur afirmasi.
Link pendaftaran PPDB Banten 2023 SMA jalur afirmasi (klik di sini)
Berikut ini jadwal pendaftaran PPDB Banten 2023 SMA jalur afirmasi

1. Sosialisasi 20 Mei-14 Juni 2023
2. Pendaftaran 23-25 Juni 2023
3. Verifikasi dan rekonsiliasi SMA Negeri 23-26 Juni 2023
4. Pengumuman hasil seleksi PPDB Banten 2023 SMA jalur afirmasi 27 Juni 2023
5. Daftar ulang 29-30 Juni 2023
Tata Cara Pendaftaran
Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melakukan pendaftaran dengan metode pendaftaran yang ditentukan satuan pendidikan.
Persyaratan Umum
a. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
b. Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;
c. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21
d. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
e. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
a. Kartu Keluarga; atau
b. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat
untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
c. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
d. Surat pemyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (a) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
SMAN 2 Kota Serang Jual Buku Paket dan LKS Seharga Rp 2 Juta, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Kronologi Penipuan Berkedok Loloskan Siswa PPDB SMA Negeri Banten, Korban Sempat Sekolah 1 Semester |
![]() |
---|
Sekolah di Kota Serang Terima Pendaftar PPDB Melebihi Kuota, Dinas Pendidikan Ingatkan Konsekuensi |
![]() |
---|
Dugaan Kecurangan Proses PPDB di Banten, PJ Gubernur Minta Laporkan Sesuai Data |
![]() |
---|
Kejanggalan PPDB SMAN 12 Tangerang, Komisi V DPRD Banten Tunggu Audit Inspektorat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.