Biadab! Mahasiswa di Serang Banten Cabuli Balita Tetangganya Sendiri

Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang mahasiswa inisal AM (20) lantaran diduga mencabuli balita pada Rabu (31/5/2023).

|
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Via TribunMadura.com
Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang mahasiswa inisal AM (20) lantaran diduga mencabuli balita pada Rabu (31/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang mahasiswa inisal AM (20) lantaran diduga mencabuli balita pada Rabu (31/5/2023).

AM ditangkap di kediamannya di Kota Serang, Banten setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan namun pelaku tak pernah datang.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 9 Februari 2023, pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Ini Modus Pencabulan Korban di Bawah Umur di Tangerang, Polisi Tangkap Pelaku di Taktakan Serang

"Peristiwa ini bermula saat korban yang tengah main di samping rumah pelaku," katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/6/2023).

Korban yang masih berusia lima tahun itu kemudian diajak bermain oleh, dan dibawa ke dalam rumahnya dengan cara digendong.

Namun, usai bermain dari rumah mahasiswa itu, korban pulang dalam kondisi menangis dan merasa sakit di alat viralnya.

Merasa curiga, orang tua korban kemudian membuka pampers yang dikenakan anaknya.

Saat dibuka terdapat bercak darah, yang menempel di celana anaknya.

Orang tua korban pun langsung membawa anakanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan visum oleh dokter.

"Saat dilakukan pemeriksaan visum pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati adanya bercak darah," ujarnya.

Mengetahui hal itu, orangtua korban melaporkan mahasiswa di salah satu kampus di Kota Serang tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Baca juga: Pelajar SMP di Tangerang Jadi Korban Pencabulan dalam Angkot, Tangan Pelaku Masuk ke Rok

Setalah menerima laporan, dan telah dilakukan visum, penyidik PPA melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa tersebut.

Namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, mahasiswa itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

"Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," ujarnya.

Atas perbuatannya, AM akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved