Pabrik Ekstasi di Banten Dibongkar
Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Dibongkar Polisi
Polda Banten berhasil menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kabupaten Tangerang.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Bea Cukai berhasil menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, dalam penggerebekan pabrik ekstasi tersebut polisi berhasil menangkap dua pelaku.
Selain pelaku, kata Kapolda Banten, pihaknya menyita ribuan pil ekstasi siap edar.
Baca juga: Miliki 5 Paket Sabu dan Pil Ekstasi, Wanita Pengedar Narkoba di Cirebon Ditangkap
"Polisi juga menyita sebanyak 9.517 butir ekstasi siapa edar beserta bahan baku dan satu buah mesin cetak ekstasi," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat jumpa pers, Jumat (2/6/2023).
"Barang bukti lainya yakni satu buah mesin cetak tablet ekstasi serta alat komunikasi," lanjutnya.
Rudy menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim penyidik menerima informasi adanya mesin cetak tablet dan bahan kimia dari luar negeri.
Kemudian, diketahui ternyata pengiriman itu diperuntukan bagi pabrik ekstasi di Tangerang.
“Dua tersangka kita amankan di Tangerang atas nama TH bin U dan N bin I," jelasnya.
Para tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B yang sudah kami tetapkan sebagai DPO.
Para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang Banten, Polri Temukan 9.517 Butir Ekstasi Siap Edar! |
![]() |
---|
Detik-detik Pabrik Ekstasi Tangerang Digerebek Polisi, Dua Pelaku Dirungkus |
![]() |
---|
Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Dibongkar, Kabareskrim & Kapolda Banten Ungkap Kronologi |
![]() |
---|
Per 30 Menit, Pabrik Ekstasi di Semarang dan Tangerang Hasilkan 3.000 Butir Barang Haram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.