Pabrik Ekstasi di Banten Dibongkar

Per 30 Menit, Pabrik Ekstasi di Semarang dan Tangerang Hasilkan 3.000 Butir Barang Haram

Dua pabrik ekstasi di Semarang dan Kabupaten Tangerang berhasil digerebek polisi. Dari penggerebekan itu empat pelaku berhasil diamankan.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Dok/Polri
Dua pabrik ekstasi di Semarang dan Kabupaten Tangerang berhasil digerebek polisi. Dari penggerebekan itu empat pelaku berhasil diamankan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua pabrik ekstasi di Semarang dan Kabupaten Tangerang berhasil digerebek polisi.

Dalam penggerebakan pabrik ekstasi tersebut polisi berhasil menangkap 4 pelaku.

Ke 4 pelaku tersebut yakni TH bin U dan N bin I dari pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang serta MR dan ARD dari Semarang.

Baca juga: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Dibongkar Polisi

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti ribuan butir pil ekstasi siap edar.

"Polisi juga menyita sebanyak 9.517 butir ekstasi siapa edar beserta bahan baku dan satu buah mesin cetak ekstasi," kata Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2023).

Dipaparkan Agus, mesin cetak yang diamankan polisi mampu memproduksi ribuan pil ekstasi per jam.

Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Bea Cukai berhasil menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Bea Cukai berhasil menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. (Dok/TribunBanten.com)

"Alat yang digunkaan bisa menghasilkan 3000 butir sekstasi dalam waktu setengah jam," paparnya.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan pabrik ekstasi ini terungkap setelah tim penyidik menerima informasi adanya mesin cetak tablet dan bahan kimia dari luar negeri.

Kemudian, diketahui ternyata pengiriman itu diperuntukan bagi pabrik ekstasi di Tangerang dan Semarang.

"Dari dua lokasi 4 tersangka diamankan, dan dua orang lain masih DPO," jelasnya.

pabrik ekstasi sfu
Dua pabrik ekstasi di Semarang dan Kabupaten Tangerang berhasil digerebek polisi. Dari penggerebekan itu empat pelaku berhasil diamankan.

Tak hanya itu, dari 4 pelaku yang ditangkap salah satu diantaranya merupakan residivis kasus narkoba.

Para tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B yang sudah kami tetapkan sebagai DPO.

Para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved