Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Digelar Hari Ini: Belasan Saksi Dihadirkan, AG hingga Jonathan
Belasan saksi bakal dihadirkan dalam sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas penganiayaan kepada David Ozora yang digelar hari ini
TRIBUNBANTEN.COM - Belasan saksi dihadirkan dalam sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas penganiayaan kepada David Ozora yang digelar hari ini, Selasa (6/6/2023).
Mario Dandy nantinya akan dijerat dengan pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan anak Rafael Alun itu.
Nantinya sebanyak 17 saksi bakal dihadirkan untuk persidangan Mario Dandy.
Adapun untuk tersangka lain, yakni Shane Lukas juga akan menjalani sidang perdananya, Selasa ini, dengan mendatangkan 16 saksi.
Sedangkan saksi lainnya terdiri dari saksi ahli sebanyak 10 orang, 5 untuk Mario Dandy dan 5 untuk Shane.
Pasal yang menjerat Shane Lukas adalah primer pasal 3 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo saat konferensi pers pada Rabu (24/5/2023), dikutip dari TribunBekasi.com.
"Dapat saya sampaikan pula, dalam berkas perkara sebagai informasi, jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang, dan jumlah ahli sebanyak 5 orang, dan sama untuk Shane juga 5 orang," ujarnya.
Baca juga: Buntut Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri Viral, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf: Akan Kami Periksa
Jonathan Latumahina dan Rafael Alun Dipastikan Hadir
Danang menyebutkan, orang tua dari korban David Ozora, yakni Jonathan Latumahina dipastikan akan dihadirkan dalam persidangan.
Begitu pula dengan orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.
"Untuk beberapa saksi yang disebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain, kita munculkan saat tahap dua saja," ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau p21, terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, sehingga mereka berdua akan segera menjalani persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rekonstruksi-penganiayaan-david-yang-dilakukan-oleh-mario-dandy.jpg)