SOSOK Kabag Hukum Pemerintah Jambi yang Laporkan Bocah SMP ke Polisi, Pernah Bertugas di Kejaksaan

Kasus Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) siswi SMP yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi ke polisi telah berakhir.

Tribun Jambi/Rara Khushshoh Azzaro
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut sosok Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra yang melaporkan siswi SMP ke Polisi.

Diketahui, Gempa sempat melaporkan siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) ke polisi namun kini telah berakhir damai.

Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) dilaporkan karena menyebut Pemerintah Kota Jambi sebagai Fir'aun dalam kritikannya.

Lantas siapa sebenarnya sosok Gempa Awaljon Putra?

Sebelum menjabat sebagai Kabag Hukum, pria yang kerap disapa Gempa itu ternyata berstatus sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jambi.

Sewaktu menjabat sebagai Kasi Datun, Gempa juga berstatus sebagai ketua tim penyidik kasus korupsi pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi, yang berujung penetapan tersangka Kepala BPPRD kala itu, Subhi.

Baca juga: VIRAL Pria di Tangerang Nekat Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMP di Dalam Angkot

Dalam penanganan kasus korupsi BPPRD Kota Jambi waktu itu, sempat juga terjadi kegaduhan saat mutasi terjadi di tubuh Kejari Jambi.

Lima dari empat Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dimutasi ke luar Kejari Jambi, yaitu Kasi Pidsus Fino Rangkuti dimutasi menjadi Kasi BB Kejari Padang Sidempuan.

Kasi Intelijen Rusydi Sastrawan dimutasi menjadi Kasi Intelijen BB Kejari Lubuk Linggau.

Kemudian Kasi Pidum I Putu Eka Suyanta dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Denpasar.

Selanjutnya Kasubagbin Hakim mendapatkan tugas baru sebagai Kasi Pidum Kejari Bao Bao.

Sedangkan Gempa selaku ketua tim penyidik, mendapatkan promosi menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi setelah kasus tersebut.

"Mutasi ini biasa dalam tubuh korps Adhyaksa, untuk penyegaran," kata Kasi Intelijen Rusydi Kejari Jambi beberapa waktu silam.

Dalam penugasannya menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa dalam akun media sosial pribadinya mengatakan bahwa penugasannya menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang kejaksaan RI juncto peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil juncto Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 tahun 2020 Juncto Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang penugasan pegawai kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah.

"Penugasan pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta kompetensi dan karir pegawai Kejaksaan RI. Jabatan Jaksa merupakan jabatan yang dapatbmenjalankan penugasan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved