SOSOK Kabag Hukum Pemerintah Jambi yang Laporkan Bocah SMP ke Polisi, Pernah Bertugas di Kejaksaan

Kasus Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) siswi SMP yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi ke polisi telah berakhir.

Tribun Jambi/Rara Khushshoh Azzaro
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra. 

:Jenis jabatan terdiri Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Pegawai yang melaksanakan penugasan tetap berstatus sebagai Pegawai Kejaksaan. Semoga dengan amanah ini dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kota Jambi," kata Gempa. 

Berakhir Damai

Kasus siswi SMP di Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi berakhir damai, Selasa (6/6/2023).

Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra mencabut laporannya terhadap Syarifah Fadiyah Alkaff.

"Kita lakukan restorative justice untuk kasus ini. Pelapor mencabut laporannya," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory.

Christian Tory mengatakan dari awal sudah berpikir menyelamatkan SFA karena masih di bawah umur.

"Di luar dari atensi Menkopolhukam, kita sudah berpikir untuk menyelamatkan anak ini agar tidak berhadapan dengan hukum," katanya.

Sementara itu, SAF juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas video sebelumnya yang mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

Christian mengatakan SFA sudah menyadari dirinya terbawa emosi. Karena masih di bawah umur belum dapat mengendalikan emosi dengan baik sehingga sempat menggunakan kata kata kurang pantas dalam video yang diperuntukkan untuk Pemkot Jambi.

"Setelah didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan DNA Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi akhirnya SFA mengeluarkan video permintaan maaf," katanya.

Baca juga: Di Balik Pembunuhan Siswi SMP Tanah Datar, Pelaku Takut Korban Hamil lalu Jasad Dikubur dalam Rumah

Penjelasan pelapor

Gempa Awaljon mengatakan ada tiga faktor yang membuat pihaknya mencabut laporan terhadap SFA yang mengkritik Pemerintahan Kota Jambi.

"Unsur pertama SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP dan terahir berdasarkan hati nurani kami," ujarnya Selasa (6/6/2023).

Gempa mengatakan dari awal mereka tidak ada niat membawa kasus ini ke pengadilan, hanya sebatas permintaan maaf saja.

"Makanya setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 itu, tanggal 5 kita cabut laporan," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved