Pemprov Banten Turuti Permintaan Sesepuh Baduy Dalam Agar Sinyal Internet di Wilayahnya Diblokir
Pemerintah Provinsi Banten menerima aspirasi warga suku Baduy soal penghentian sinyal internet.
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten menerima aspirasi warga suku Baduy soal penghentian sinyal internet.
Ppaya penghentian sinyal internet itu merupakan permintaan dari Puun atau Kasepuhan Baduy Dalam.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, pihaknya akan memenuhi permintaan tersebut.
"Ya, kalau itu permintaan mereka yah akan kita penuhi toh," ujarnya saat di Pendopo Gubernur Banten, Senin (12/6/2023).
"Karena mereka juga kan di sana ngga ada kaitan, kalau misalkan mau ujian atau apa sekolah juga enggak," lanjut Virgojanti.
Sinyal internet, kata dia, dipergunakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, warga tidak boleh membawa telepon genggam ke wilayah Baduy Dalam.
"Sebenarnya yang menolak itu bukan di (Baduy,-red) luarnya tapi di (Baduy,-red) dalam nya. Itu kan dari kasepuhan atau puun kan tidak ingin," kata dia.
Upaya penolakan jaringan internet yang dilakukan oleh Puun Baduy Dalam, dia melanjutkan,dilakukan untuk pencegahan, yang dikhawatirkan ada pengaruh luar yang mempengaruhi kondisi masyarakat di dalam.
Baca juga: Permintaan Tetua Agar Sinyal Internet Diblokir di Wilayah Baduy Dapat Sorotan dari Media Asing
Sementara untuk warga Baduy Luar, kata dia, tidak mempermasalahkan adanya jaringan internet.
"Mungkin pengunjung ke dalam ngga ada bisa komunikasi, karena khawatir juga foto-foto, nanti di upload-upload. Mungkin itu mereka (warga Baduy Dalam,-red) sudah membaca kondisi itu," tukasnya.
Untuk itu, dengan adanya permintaan dari Puun Baduy Dalam, terkait dengan penolakan jaringan internet.
Ditegaskan Virgo, bahwa Pemprov Banten mendukung dan menyerahkan ke pihak Puun atau Kasepuhan Baduy Dalam.
"Mangga silahkan, kalau itu mah kewenangan puun. Hanya area itu saja yang dibebaskan dari jaringan seluler, karena mereka punya pertimbangan sendiri," tukasnya.
Kemenkominfo Koordinasi dengan Stake Holder
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.