Cabuli Anak Tiri saat Tidur, Dalih Pria asal Pandeglang: Khilaf

TH (46), warga Pandeglang Banten mengaku khilaf saat mencabuli anak tirinya berinisial RS (17).

Editor: Glery Lazuardi
Dok. Polres Pandeglang
TH (46), warga Pandeglang Banten mengaku khilaf saat mencabuli anak tirinya berinisial RS (17). Insiden pencabulan itu terjadi di kediamannya pada Februari 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - TH (46), warga Pandeglang Banten mengaku khilaf saat mencabuli anak tirinya berinisial RS (17).

Insiden pencabulan itu terjadi di kediamannya pada Februari 2023.

"Si pelaku ini mengaku dirinya khilaf," ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat dihubungi pada Senin (12/6/2023).

Baca juga: Terungkap Penyebab Miss V Gadis 17 Tahun di Pandeglang Kesakitan: Dicabuli Ayah Tiri Sebanyak 3 Kali

Kasus ini berawal pada saat korban sedang tidur di rumah.

Lalu, kata dia, pelaku datang mencabuli korban.

"Korban sedang tidur di rumah. Si pelaku ini menghampiri dan melakukan pencabulan," tuturnya.

Pada saat bangun, menurut dia, korban menanyakan apa yang terjadi kepada pelaku.

Namun, pelaku mengelak.

"Pelaku mengelak bilangnya cuma sedang lihat TV. Korban pun pergi ke kamar mandi karena merasakan sakit di bagian vagina," jelasnya.

Shilton menjelaskan, korban yang tak kuasa diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya, lalu memberi tahukan kejadian tersebut pada bibinya.

"Kami menerima laporan pada Februari 2023 dan langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun pelaku baru dapat diamankan pada 9 Juni," ujarnya.

Kini, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pandeglang

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved