Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Artis Rezky Aditya Dipastikan Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani

Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten jika Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Editor: Ahmad Haris
kolase tribunnews
Citra Kirana, Rezky Aditya dan Wenny Ariani. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya terkait polemik ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey. Penolakan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten, jika Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya, atas polemik anak dari Wenny Ariani.

Penolakan tersebut membuat putusan Pengadilan Tinggi Banten semakin kuat, yang menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

"Menolak," dikutip Tribunnews dari amar putusan MA yang dilaporkan oleh situs web resmi, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Wenny Ariani Lega, PT Banten RESMI Putuskan Rezky Aditya Ayah Bilogis Anaknya, Berkas Ada di Tangan

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa aktor Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani, yakni Naira Kaemita Sasmita.

Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Wenny Ariani. Wenny Ariani mengunggah salinan putusan dari PT Banten.

Dalam isi putusan tersebut, Rezky dinyatakan sebagai ayah biologis Naira apabila suami Citra Kirana atau terbanding ini tidak dapat membuktikan sebaliknya melalui tes DNA.

"Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima," tulis Wenny Ariani.

Sebagaimana diketahui, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada 2021 lalu.

Saat itu, ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.

Namun Rezky Aditya membantah hal tersebut.

Baca juga: Hilang Kesabaran, Wenny Ariani Tak Berhenti Berjuang Buktikan Kebenaran, Rezky Aditya Ketar-ketir

Maka itu, Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.

Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky Aditya.

Namun, gugatannya ditolak. Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Rezky Aditya Dipastikan Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved