Hari Raya Idul Adha 2023

Jangan Salah Sasaran, Ini Daftar Orang yang Berhak Terima Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha

Hari Raya Idul Adha dijadikan momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan ibadah kurban.

Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ilustrasi hewan kurban. Hari Raya Idul Adha dijadikan momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan ibadah kurban. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini adalah daftar orang yang berhak menerima daging kurban, saat momen Hari Raya Idul Adha 2023/1444 H.

Momen Hari Raya Idul Adha jadi momentum para umat Islam di seluruh dunia, untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan ibadah kurban.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, inilah golongan orang yang berhak menerima zakat:

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda

"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca juga: Catat! Ini Syarat Hewan untuk Kurban Idul Adha 2023, Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved