Satu dari Empat Pembunuh ODGJ di Lebak Tak Ditahan Polisi, Tapi Masih Berstatus Tersangka

HB (13) satu dari empat pelaku pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak tak ditahan polisi.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana atau DP3AKKB Provinsi Banten, Siti Ma'ani Nina 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - HB (13) satu dari empat pelaku pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak tak ditahan polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana atau DP3AKKB Provinsi Banten, Siti Ma'ani Nina.

Menurut Nina alasan HB tak ditahan karena masih dianggap sebagai anak-anak karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan AD, MA dan MI tetap ditahan karena berusia di atas 14 tahun.

Baca juga: Komnas PA Banten akan Dampingi Empat Remaja Pembunuh ODGJ di Lebak

"Ada satu yang berusia 13 tahun, itu tidak masuk kedalam (tahanan) karena masih anak-anak," kata Nina kepada wartawan di halaman DPRD Banten, Selasa (20/6/2023).

Menurut Nina, anak-anak di bawah usia 13 tahun masih bisa dibina. Meski demikian begi pelaku lain, seperti AD, MI dan MA akan terus dilakukan pendampingan.

"Hak-hak anak tetap harus diberikan, artinya hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk mendapat kesehatan," ujarnya.

Diungkapkan Nina, pendampingan pada para tersangka tersebut harus dilakukan bersama-sama antara psikolog dan pemerintah.

Satreskrim Polres Lebak berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan sadis pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Satreskrim Polres Lebak berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan sadis pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). (Kolase/TribunBanten.com)

"Nanti kelihatan kondisinya seperti apa harus segera ditangani," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady membenarkan bahwa HB tidak ditahan di Polres Lebak.

Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan amanat undang-undang tenang perlindungan anak.

"Iya satu dari empat pelaku itu enggak ditahan. Tapi status tersangka nya masih, jadi dia harus terus lapor," katanya.

Andi menjelaskan, proses hukum pada ke empat pelaku pembunuh ODGJ tersebut masih tetap berjalan.

"Untuk proses pemberkasan masih berjalan. Kami mempunyai waktu 15 hari untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved