Satu dari Empat Pembunuh ODGJ di Lebak Tak Ditahan Polisi, Tapi Masih Berstatus Tersangka
HB (13) satu dari empat pelaku pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak tak ditahan polisi.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - HB (13) satu dari empat pelaku pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak tak ditahan polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana atau DP3AKKB Provinsi Banten, Siti Ma'ani Nina.
Menurut Nina alasan HB tak ditahan karena masih dianggap sebagai anak-anak karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan AD, MA dan MI tetap ditahan karena berusia di atas 14 tahun.
Baca juga: Komnas PA Banten akan Dampingi Empat Remaja Pembunuh ODGJ di Lebak
"Ada satu yang berusia 13 tahun, itu tidak masuk kedalam (tahanan) karena masih anak-anak," kata Nina kepada wartawan di halaman DPRD Banten, Selasa (20/6/2023).
Menurut Nina, anak-anak di bawah usia 13 tahun masih bisa dibina. Meski demikian begi pelaku lain, seperti AD, MI dan MA akan terus dilakukan pendampingan.
"Hak-hak anak tetap harus diberikan, artinya hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk mendapat kesehatan," ujarnya.
Diungkapkan Nina, pendampingan pada para tersangka tersebut harus dilakukan bersama-sama antara psikolog dan pemerintah.

"Nanti kelihatan kondisinya seperti apa harus segera ditangani," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady membenarkan bahwa HB tidak ditahan di Polres Lebak.
Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan amanat undang-undang tenang perlindungan anak.
"Iya satu dari empat pelaku itu enggak ditahan. Tapi status tersangka nya masih, jadi dia harus terus lapor," katanya.
Andi menjelaskan, proses hukum pada ke empat pelaku pembunuh ODGJ tersebut masih tetap berjalan.
"Untuk proses pemberkasan masih berjalan. Kami mempunyai waktu 15 hari untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Kenalkan Club Sepak Bola Adhyaksa FC Banten, Camat dan Kades di Kabupaten Lebak Ikut Saresehan |
![]() |
---|
25 Desa di Kabupaten Lebak Terima Dana Desa Tertinggi Rp1,3 Miliar, di Kecamatan Bayah dan Cipanas |
![]() |
---|
Pemkab Lebak Tolak Kerja Sama Pembuangan Sampah dari Kabupaten Serang, Kepala DLH Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Prakiraan BMKG Cuaca Banten Hari Ini, Kamis 21 Agustus 2025: Cek Wilayah yang Berpotensi Hujan Petir |
![]() |
---|
Aksi Balap Liar di Jalan Raya Bayah-Cikotok Lebak Berakhir Tragis, 4 Remaja Luka Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.