Catat Batas Waktu Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten dan Gratis Mutasi

Dalam program pemutihan pajak ini, warga bisa menikamti pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor.

Editor: Wawan Perdana
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
Tampak sejumlah warga sedang antre untuk mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor UPT Samsat Kota Cilegon. Jumat (11/4/2025). Pemprov Banten saat ini memiliki program pemutihan pajak sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.  

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Masih tersisa waktu dua bulan lebih bagi Anda yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Pemprov Banten memperpanjang program ini sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025. 

Dalam program pemutihan pajak ini, warga bisa menikamti pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor.

Bukan hanya pemutihan pajak, Pemprov Banten juga menyediakan program gratis mutasi bagi kendaraan dari luar banten.

Program mutasi gratis ini tidak termasuk untuk mutasi keluar Banten.

"Mari manfaatkan kesempatan baik ini dan persiapkan semua berkas persyaratannya dan jangan lupa untuk tertib mengantri di kantor Samsat," tulis Bapenda Banten dalam akun instagramnya.

Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, tujuan program ini untuk mendorong peralihan kepemilikan kendaraan ke Banten sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga: Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal dan Syaratnya

"Program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten," ujar Andra Soni, Kamis (10/7/2025).

"Program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten," ujar Andra Soni, Kamis (10/7/2025).

Andra juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Provinsi Banten untuk memanfaatkan kesempatan ini. 

"Manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor Anda ke wilayah Provinsi Banten," tambahnya.

Tidak hanya untuk masyarakat, Andra mengimbau badan usaha yang memiliki kendaraan operasional dari luar Banten untuk ikut serta dalam program ini. 

"Mengajak dan mengimbau kepada seluruh badan usaha yang memiliki usaha di Provinsi Banten dan memiliki kendaraan operasional yang masih terdaftar di wilayah provinsi lain untuk segera mendaftarkan kendaraannya ke wilayah Provinsi Banten," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved