Dikirim ke Arab Saudi dan Qatar, Begini Cara Pelaku Perdagangan Orang Rekrut Pekerja asal Banten
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Banten masih sering terjadi.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Banten masih terjadi.
NS (25) warga Kota Cilegon dan ST (40) warga Tangerang menjadi korban perlakuan tak manusiawi tersebut.
NS dikirim ke Arab Saudi oleh agensi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2016 di Kabupaten Serang.
Baca juga: Marak Kasus TPPO di Banten, Korban Mayoritas Perempuan, DP3AKKB Banten akan Lakukan Ini
Sedangkan ST dikirim oleh agensi legal di Tangerang. Namun ST kena tipu janji agensi yang beroperasi sejak tahun 2021.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku telah mengamankan empat orang pelaku TPPO inisial SL (42), MN (50), KH (60) dan RI (30).
"Kasus ini akan terus kami dalami," kata Didik, Rabu (21/6/2023).
Menurut Didik, para pelaku tersebut merupakan dua sindikat yang berbeda.
SL dan MN melakukan perekrutan tenaga kerja khusus di wilayah Tangerang.
Sedangkan KH dan RI melakukan perekrutan di wilayah Cilegon dan Serang.
Para pelaku belum pernah menjadi tenaga kerja Indonesia, namun memiliki kenalan penyalur tenaga kerja dari luar.
"Mereka tahu dari rekannya sehingga dia melakukan itu (perekrutan tenaga kerja)," ujarnya.
Adapun cara pelaku melakukan perekrutan jelas Didik, dengan cara menjanjikan mendapat gaji besar kepada korban.
Setelah ada korban yang berminat untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), mereka kemudian mengurus paspor korban.
"Agen ini membujuk, serta memberikan informasi yang tidak sebenarnya kepada korban, seperti gaji dan lainnya," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Para-tersangka-sindikat-perdagangan-orang-ditangkap-polisi.jpg)