Polda Banten Ungkap Sindikat Perdagangan Orang ke Arab dan Qatar, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Banten mengungkap dua sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Cilegon dan Tangerang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polda Banten mengungkap dua sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Cilegon dan Tangerang.
Kasus pertama yang diungkap ditangani Polres Cilegon.
Dalam pengungkapan kasus polisi mengamankan dua orang tersangka inisial KH (60) dan RI (30).
Kasus kedua ditangani Polresta Tangerang yang meringkus dua orang inisial SL (42) dan MN (50).
Baca juga: Foto-foto Crane PT SMI di Serang Roboh Timpa 2 Pengecat Kapal, Ditangani Ditpolairud Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan keluarga korban.
"Kami mengungkap dua kasus TPPO yang ditangani Polres Cilegon dan Polresta Tangerang," kata Didik, Rabu (21/6/2023).
Menurut Didik, sejauh ini baru ada empat korban yang menjadi aksi kejahatan ke empat tersangka tersebut.
Dua kerban berasal dari Tangerang dan dua korban berasal dari Cilegon.
"Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lain karena agensi yang di Tangerang ini sudah beroperasi sejak 2021 dan yang di Cilegon 2016," ujarnya.
Didik menjelaskan, agensi yang ada di Kota Cilegon terbukti ilegal.
Sedangkan yang di Tangerang memiliki izin resmi, namun kedua agensi tersebut memperlakukan pekerja tidak manusiawi.
"Jadi saat perekrutan mereka menjanjikan korban akan mendapatkan uang besar. Tapi setelah diberangkatkan para korban ini tidak mendapat gaji sama sekali," jelasnya.
Didik mengungkapkan para agensi ini bekerjasama dengan agensi dari luar. Peran para tersangka untuk melakukan perekrutan asisten rumah tangga (ART).
Baca juga: Polda Banten Bongkar Peran Dua Mantan Pegawai BP2MI yang Terlibat Kasus TPPO
Dari hasil perekrutan ART yang dikirimkan ke Arab Saudi dan Qatar para tersangka mendapat keuntungan puluhan juta rupiah.
"Yang Cilegon mendapat keuntungan dari pengiriman satu orang ART mencapai Rp 22 juta, sementara yang Tangerang mencapai Rp 5 sampai 7 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.