Dipolisikan atas Dugaan Pengancaman, Pihak Tasyi Athasyia Minta Mantan Karyawan Cabut Laporan

Pengacara Tasyi Athasyia meminta sang mantan karyawan berinisial P untuk mencabut laporan polisi kepada kliennya.

(Tangkapan layar YouTube DH ENTERTAINMENT NEWS)
Suami Tasyi Athasyia, Syech Zaki Alatas. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengacara Tasyi Athasyia meminta sang mantan karyawan berinisial P untuk mencabut laporan polisi kepada kliennya.

Diketahui sebelumnya, P telah melaporkan Tasyi Athasyia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

P mengklaim mendapat intimidasi dari individu yang tidak dikenal yang berusaha untuk membungkamnya.

Baca juga: Tasyi Athasyia akan Laporan Balik Eks Karyawan Bila Dugaan Pengancaman yang Dilaporkan Tak Terbukti

Tak tinggal diam, pengacara Tasyi, Ahmad Ramzy membantah rumor buruk yang menimpa kliennya, seperti karyawan yang tidak dibayar gaji hingga perlakuan kasar terhadap karyawan.

Ia menyatakan bahwa pihak Tasyi Athasyia telah menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang baik dan benar.

"Berkaitan pemberitaan yang ada karyawan yang merasa belum terima gaji, atau yang tidak diperlakukan semestinya layaknya manusia, ini kita bantah."

"Ini sudah diselesaikan dengan baik oleh manajemen," ujar Ahmad Ramzy dikutip dari YouTube DH Entertainment News, Sabtu (24/6/2023).

Sementara itu, dikatakan oleh pihak Tasyi Athasyia bahwa hingga saat ini mereka belum melakukan tindakan hukum.

Kendati demikian, Ahmad Ramzy memohon agar P dapat menarik laporan tersebut. 

"Harapan semua doain saya tidak akan membuat laporan polisi dulu, saya tidak mau gegabah."

"Tapi laporan polisi tersebut pasti akan saya ladeni kalau memang tidak terbukti," jelasnya.

Suami Tasyi Athasyia, Syech Zaki Alatas.
Suami Tasyi Athasyia, Syech Zaki Alatas. (Tangkapan layar YouTube DH ENTERTAINMENT NEWS)

Baca juga: Tasyi Athasyia Dituding Seenaknya dengan Karyawan Baru, Berikut Kronologi Lengkap hingga Dipolisikan

Ahmad mengungkapkan jika laporan P tidak terbukti, maka kemungkinan akan terjadi pembalikan arah.

"Saya sampaikan kepada P kalau misalnya kamu mau mencabut laporan polisi ini, segera cabut."

"Daripada laporan tersebut tidak terbukti akhirnya menjadi balik kepada kamu."

"Itu ada pasalnya pasal 220 KUHP sama seperti klien saya dulu MZ dan juga seperti Ayu Thalia ada konsekuensi hukum," pungkas Ramzy. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved