Tasyi Athasyia Dituding Seenaknya dengan Karyawan Baru, Berikut Kronologi Lengkap hingga Dipolisikan

Berikut kronologi selebgram Tasyi Athasyia diduga lakukan tindakan sewenang-wenang pada para karyawannya hingga kini dipolisikan.

Kolase Tribun
Mantan karyawan Tasyi Athasyia melaporkan kembaran Tasya Farasya tersebut atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/6/2023) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut kronologi selebgram Tasyi Athasyia diduga lakukan tindakan sewenang-wenang pada para karyawannya hingga kini dipolisikan.

Diketahui permasalahan Tasyi dengan sang mantan karyawan bermula dari dugaan tindakan sewenang-wenang kembaran Tasya Farasya itu tatkala pergi ke Dubai.

Kini ia pun dilaporkan atas tindakan pengancaman kepada ketiga mantan karyawannya.

Baca juga: Tasyi Athasyia Dipolisikan, Diduga Kirim Orang Pakai Ancaman Kekerasan, Eks Karyawan Sampai Trauma

Akun Twitter @BudePji pun mengungkap kronologi kejadian dan bagaimana Tasyi dan sang suami, Syech Zaki bertindak sewenang-wenang dan menyepelekan karyawan barunya.

Berikut rangkuman kronologi lengkapnya:

1. Pada tanggal 1 November 2022, manajemen selebgram TA (selanjutnya kami sebut T Management) resmi merekrut 11 orang karyawan untuk memperbaiki sistem kerja sebelumnya yang dianggap kurang baik. Perekrutan karyawan dilakukan oleh suami dari selebgram TA yang juga merangkap pimpinan manajemen, saudara SZA.

2. Sistem kerja di tuliskan pada secarik kertas dengan tulisan tangan yang membagi jam kerja menjadi 2 shift yaitu pagi dan malam:

Shift pagi Senin - Jumat (06.00 – 15.00) beranggotakan:
Saudari DS (team leader shift pagi)
Saudari MD
Saudari AM
Saudari AZ
Saudari SA

Shift malam Senin – Jumat (15.00 – 00.00) beranggotakan:
Saudari PD (team leader shift malam)
Saudari RO
Saudari SY
Saudari NF

Shift akhir pekan semua karyawan diharapkan mengambil satu hari Sabtu atau Minggu dengan jam kerja 12.00 – 18.00

Total jam kerja 51 jam/minggu tanpa ada penjelasan mengenai upah lembur.

3. Pada tanggal 17 November 2022, 3 orang anggota tim (MD, SY, dan NF) diberangkatkan untuk produksi konten Umroh di Mekkah dan Dubai. 6 orang anggota tim berada di Jakarta dengan tujuan stand by untuk menerima file konten yang kemudian akan diedit sebelum ditayangkan di kanal2 media sosial saudari TA.

Pada tanggal 1 Desember 2022, anggota tim mulai menanyakan kepada team leader masing-masing mengenai pembayaran gaji yang seharusnya sudah jatuh tempo setelah sebulan bekerja. Ketika kedua team leader menanyakan perihal tsb kepada saudara SZA, alih2 mendapatkan jawaban, saudara SZA malah memperintahkan para team leader untuk menagih pembayaran salah satu client T Management sejumlah 100 juta Rupiah agar dana tersebut bisa ditransfer ke rekening saudari SZA untuk keperluan saudari TA membeli tas di Dubai. Kedua team leader pun sudah menanyakan kepada saudara DF (selanjutnya kami sebut kepala HRD) yang merupakan perwakilan HRD untuk T Management perihal tersebut; lagi-lagi mereka diarahkan untuk kembali menanyakan kepada saudara SZA.

Pada tanggal 5 Desember 2022, kedua team leader kembali menanyakan perihal gaji kepada saudara DF dan saudara SZA yang kemudian dijawab oleh saudara SZA akan diselesaikan ketika rombongan tersebut kembali ke tanah air. Ketika ditanyakan alasan menunda pembayaran gaji tersebut, saudara SZA menjawab dengan alasan yang tidak masuk di akal, tidak melalui kesepakatan dengan karyawan dan tidak berlandaskan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada tanggal 9 Desember 2022, gaji karyawan tetap belum dibayarkan. Di hari yang sama, saudara SZA mentransfer uang sejumlah Rp. 3,500,000 kepada anggota tim yang berada di Jakarta dengan memberi keterangan pada transaksi tersebut sebagai “bonus luar negeri”. Tidak ada penjelasan lain mengapa tim yang sedang bekerja di Dubai tidak menerima pembayaran serupa serta gaji bulan November yang sudah di hari ke-9 setelah jatuh tempo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved