Kasus Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD: Tidak Bisa Diintervensi

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kasus pungli di KPK tidak bisa diintervensi.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kasus pungli di KPK tidak bisa diintervensi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kasus pungli di KPK tidak bisa diintervensi.

Menurutnya, KPK merupakan lembaga yang independen karena kedudukannya sebagai lembaga eksekutif yang dalam menjalankan tugasnya tidak bisa diintervensi pihak manapun.

"KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri. Jadi betul menurut hukum adalah lembaga dilingkungan eksekutif karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen," kata Mahfud kepada wartawan di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Menteri NasDem Diduga Dibidik Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan KPK Soal Syahrul Yasin Limpo

"Disamping mereka eksekutif presiden dan terus ke bawah, tidak bisa kita intervensi. Kadang kala orang mencampurkan ‘waduh kok kpk begitu’ itu tidak boleh," pungkasnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut dugaan adanya pungli tersebut saat ini telah ditangani dan diselidiki internal KPK.

"Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ujarnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kasus pungli di KPK tidak bisa diintervensi.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kasus pungli di KPK tidak bisa diintervensi. (Tribunnews/Herudin)

Seperti diketahui, dugaan pungli di rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.

Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Anggota Dewas KPK lainnya, yakni Syamsuddin Haris, menyebut puluhan pegawai rutan diduga terlibat dalam kasus pungli ini.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Haris, Selasa (20/6/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Penyelidikan Kasus Pungli di Rutan KPK Tak Bisa Diintervensi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved