LPA Banten Akan Bina 22 Pelajar Yang Terlibat Tawuran di KP3B
LPA Provinsi Banten akan lakukan pembinaan, terhadap 22 pelajar yang terlibat tawuran di KP3B.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten akan lakukan pembinaan, terhadap 22 pelajar yang terlibat tawuran di Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu (7/6/2023).
Upaya pembinaan ini dilakukan, agar para pelajar tersebut tidak kembali mengulangi perbuatan.
Ketua LPA Banten, Hendry Gunawan mengatakan, saat ini sedang diupayakan untuk diselesaikan melalui restorative justice, sehingga tidak berlanjut ke proses persidangan.
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan 21 Tersangka Tawuran Antarpelajar di Serang Banten
Ia mengatakan, semua berkas dari 22 pelajar ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Kita tidak membenarkan perbuatan mereka, tetapi kita hanya mengupayakan hak-hak anak itu terpenuhi," katanya di Kota Serang, Jumat (30/6/2023).
Pihaknya mengatakan, upaya restorative justice ini juga dari permintaan orang tua mereka yang berharap anak-anaknya bisa kembali sekolah seperti sediakala.
"Iya dari orang tua termasuk kami juga sebagai pemerhati anak dan juga amanat langsung dari Sistem Peradilan Pidana anak (SPPA)," katanya.
Pihaknya menyebut, 22 pelajar tersebut nantinya tidak dibebaskan begitu saja, tetapi akan ada pembinaan lebih lanjut yang kami koordinasikan dengan pihak terkait.
Pihaknya mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Banten, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pihak sekolah, terkait pendampingan yang akan diberikan bagi anak-anak tersebut.
"Kami berharap anak-anak ini bisa diterima kembali di sekolah yang sama, hanya memang perlu bentuk pembinaan lebih lanjut, agar hal ini tidak kembali terulang," katanya.
Pihaknya juga mengatakan, kedepan pembinaan ini tidak hanya bagi 22 pelajar tersebut.
Tetapi juga ke sekolah, yang akan memberikan dorongan berupa pembinaan kepada anak-anak agar tidak terjerat dengan hukum.
"Saat ini kami fokuskan dulu untuk 22 pelajar ini. Kedepan baru kita akan gencarkan pembinaan kepada pelajar lainnya di sekolah-sekolah untuk pencegahan dini," katanya.
Baca juga: Bapas Serang Catat 31 Anak Bermasalah dengan Hukum: Kasus Tawuran Pelajar Mendominasi
Selain itu, ia juga menyebut permasalahan pada pelajar ini sebagai bencana sosial, karena ada dampak-dampak dari konflik yang menyebabkan anak-anak menjadi luka, ketika ini dilihat sebagai bencana sosial.
"Ini akhirnya dapat membuat si anak itu khawatir dengan masa depannya, karena rasa trauma si anak yang memang mereka dapatkan selama 15 hari di dalam tahanan, dan jika dijatuhi hukuman kita khawatir psikologis anak ini terganggu kedepannya," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.