Kades di Banten Demo ke DPR

Akan Demo di DPR RI, Apdesi Banten Kerahkan 19 Ribu Massa: Terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa

Para Kepala Desa alias Kades se-Provinsi Banten, bakal melakukan aksi unjuk rasa ke DPR RI, Jakarta pada 5 Juli 2023 mendatang.

|
Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. Para Kades se-Provinsi Banten, bakal melakukan aksi unjuk rasa ke DPR RI, Jakarta pada 5 Juli 2023 mendatang. Berikut tuntutannya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik mengungkapkan, pihaknya akan mengorganisir para Kepala Desa alias Kades se-Provinsi Banten, untuk melakukan aksi unjuk rasa ke DPR RI, Jakarta.

Aksi unjuk rasa itu akan dilakukan pada 5 Juli 2023 mendatang.

Dalam aksi tersebut, rencananya akan ada sekitar 19 ribu massa aksi dari Banten, yang terdiri dari kepala desa dan aparat desa lainnya.

Baca juga: Jabatan Sudah Sah 9 Tahun, Para Kades di Banten Masih akan Unjuk Rasa ke DPR RI Rabu 5 Juli Besok

"Jadi salah satu bahasan di Rakerda itu salah satunya untuk rencana aksi unjuk rasa ke DPR pada tanggal 5 Juli," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu.

Dalam Rakerda itu, kata dia, pihaknya telah membahas beberapa point terkait revisi Undang-undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014.

 

 

Menurutnya dalam revisi Undang-undang tersebut, ada beberapa poin yang dirasa kurang ada keberpihakan ke kepala desa.

"Bukan hanya isu soal masa jabatan kades diperpanjang sembilan tahun, terkait isu sembilan tahun DPR kan mengatakan akan berlaku surut, jadi itu bukan persoalan bagi kepala desa," katanya.

Akan tetapi, kata dia, ada beberapa poin-poin lain yang menjadi persoalan yang dibahas oleh Apdesi Provinsi Banten.

"Contoh misalkan terkait soal pertanggungjawaban kepala desa ke bupati, itu kan sudah jelas harus diubah yah," katanya.

"Karena presiden, gubernur, bupati itu kan bertanggung jawab ke DPR ke DPRD, maka desa juga, karena proses politiknya sama ya harusnya bertanggung jawabnya, jangan ke bupati tapi ke BPD dan ke masyarakat," sambungnya.

Rafik menegaskan, bahwa dalam aksi ini yang paling penting adalah memperjuangkan terkait revisi UU desa asas subsidioritas dan rekognisi agar terus terjaga.

"Masa jabatan sembilan tahun harus berlaku surut, dan dana desa dari APBN 10 persen atau minimal 5 M/tahun," katanya.

Baca juga: DPR RI Ketok Palu! Masa Jabatan Kades Sah Jadi 9 Tahun, Bisa Lanjut Dua Periode

Kemudian pihaknya juga meminta agar dana alokasi khusus (DAK) afirmasi khusus untuk desa.

Supaya desa bisa diberi dana khusus diluar alokasi dana desa (ADD).

"Kemudian kepala desa jangan mudah dikriminalisasi oleh APH / prinsip pendampingan dan kesetaraan dibutuhkan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved