Jabatan Sudah Sah 9 Tahun, Para Kades di Banten Masih akan Unjuk Rasa ke DPR RI Rabu 5 Juli Besok

Kepala Desa atau Kades se-Provinsi Banten berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa ke DPR RI, Jakarta pada 5 Juli 2023 mendatang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Dok. Apdesi
Rakerda Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Kepala Desa atau Kades se-Provinsi Banten berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa ke DPR RI, Jakarta pada 5 Juli 2023 mendatang.

Dalam aksi tersebut rencananya akan ada sekitar 19 ribu massa aksi dari Banten, yang terdiri dari kepala desa dan aparat desa lainnya.

Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik menuturkan, bahwa rencana aksi itu akan dilakukan berdasarkan hasil Rakerda Apdesi Provinsi Banten yang baru digelar pada Minggu (2/7/2023), di Anyer, Kabupaten Serang.

Baca juga: DPR RI Ketok Palu! Masa Jabatan Kades Sah Jadi 9 Tahun, Bisa Lanjut Dua Periode

"Jadi salah satu bahasan di Rakerda itu salah satunya untuk rencana aksi unjuk rasa ke DPR pada tanggal 5 Juli," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu.

Dalam Rakerda itu, kata dia, pihaknya telah membahas beberapa point terkait revisi Undang-undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014.

Menurutnya dalam revisi Undang-undang tersebut, ada beberapa poin yang dirasa kurang ada keberpihakan ke kepala desa.

"Bukan hanya isu soal masa jabatan kades diperpanjang sembilan tahun, terkait isu sembilan tahun DPR kan mengatakan akan berlaku surut, jadi itu bukan persoalan bagi kepala desa," katanya.

Akan tetapi, kata dia, ada beberapa poin-poin lain yang menjadi persoalan yang dibahas oleh Apdesi Provinsi Banten.

"Contoh misalkan terkait soal pertanggungjawaban kepala desa ke bupati, itu kan sudah jelas harus diubah yah," katanya.

"Karena presiden, gubernur, bupati itu kan bertanggung jawab ke DPR ke DPRD, maka desa juga, karena proses politiknya sama ya harusnya bertanggung jawabnya, jangan ke bupati tapi ke BPD dan ke masyarakat," sambungnya.

Rafik menegaskan, bahwa dalam aksi ini yang paling penting adalah memperjuangkan terkait revisi UU desa asas subsidioritas dan rekognisi agar terus terjaga.

"Masa jabatan sembilan tahun harus berlaku surut, dan dana desa dari APBN 10 persen atau minimal 5 M/tahun," katanya.

Baca juga: APDESI Banten Sumringah Usai DPR RI Setujui Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Kemudian pihaknya juga meminta agar dana alokasi khusus (DAK) afirmasi khusus untuk desa.

Supaya desa bisa diberi dana khusus diluar alokasi dana desa (ADD).

"Kemudian kepala desa jangan mudah dikriminalisasi oleh APH / prinsip pendampingan dan kesetaraan dibutuhkan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved