Ken Setiawan-Herri Pras Dilaporkan Wali Santri Al Zaytun ke Polda Banten Gegara Singgung Soal Zina
Sebanyak 100 perwakilan wali santri Al Zaytun di Banten melaporkan Ken Setiawan dan Herri Pras ke Polda Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sebanyak 100 perwakilan wali santri Al Zaytun di Banten melaporkan Ken Setiawan dan Herri Pras ke Polda Banten.
Keduanya dilaporkan oleh para wali santri, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE.
Dengan dugaan pasal 27 ayat 3 UU ITE juga pasal 28 ayat 2 pasal 36 UU ITE, pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana, serta pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP).
Baca juga: TERKINI, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Acungkan Jempol saat Tiba di Bareskrim
Koordinator Wali Santri Al Zaytun, Epi Abdul Rosid menuturkan, bahwa para wali santri melaporkan keduanya ke Polda Banten, lantaran pihaknya keberatan atas pernyataan mereka di salah satu kanal youtobe.
"Kalau menurut saya, pemberitaan yang paling mengganggu, oh di Al Zaytun boleh berzinah asalkan membayar Rp 2 juta, itu tidak ada masalah katanya, jelas praktek itu sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang saya lihat dan pernah saya rasakan," ujarnya saat di Polda Banten, Senin (3/7/2023).
Menurut Abdul Rosid, apa yang disampaikan oleh Ken Setiawan dan Herri Pras sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang di Ponpes Al Zaytun.
Abdul Rosid mengaku yakin, bahwa apa yang dituduhkan Ken Setiawan dan Herri Pras tidak lah benar.
Sebab menurut dia, selama anaknya bersekolah dan tinggal di Pondok Pesantren Al Zaytun, tidak ada hal yang aneh.
"Setiap hari saya berinteraksi dan mengatakan bahwa tidak ada yang aneh, tidak ada fakta-fakta seperti itu, dan itu tuduhan keji menurut saya," ungkapnya.
Baca juga: Soal Penutupan Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil Minta Hak Pendidikan Santri Tak Diabaikan
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bersama sekitar 100 wali santri yang dikoordinatori olehnya, bersama kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Banten.
Diakuinya, pada saat melaporkan ke Polda Banten pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti.
"Barang bukti ada kanal youtube video screenshot yang kami laporkan dan fashdisk berisikan video dari Ken dan Herri Pras," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.