Kepala Desa Mander Serang Dukung Jabatan Kades Diperpanjang Sembilan Tahun: Mudah-mudahan Bermanfaat

Kepala Desa Mander Kabupaten Serang, Edo Saepudin, mendukung kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunPalu.com
Ilustrasi kepala desa. Kepala Desa Mander Kabupaten Serang, Edo Saepudin, mendukung kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Dia mengaku sebagai salah satu pejuang lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, kata dia, perkembangan zaman membuat harus ada perubahan masa jabatan kepala desa. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Kepala Desa Mander Kabupaten Serang, Edo Saepudin, mendukung kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Dia mengaku sebagai salah satu pejuang lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, kata dia, perkembangan zaman membuat harus ada perubahan masa jabatan kepala desa.

"Secara pribadi karena ini adalah usulan teman-teman. Saya setuju dan mendukung," ujarnya saat di Kampung Yudha, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Minggu (2/7/2023).

Baca juga: Daftar Provinsi Jadi Lumbung Suara di Pemilu 2024, Banten Masuk Lima Besar

Untuk itu, dia mendukung kebijakan masa jabatan kepala desa yang baru itu

"Adanya revisi undang-undang yang telah digodok oleh DPR RI bahkan sudah diketuk tinggal ditetapkan pemerintah oleh presiden. Tentu bagi saya dengan di acc nya 9 tahun dua periode atas perjuangan temen-temen atas usulan kepala desa semuanya saya mendukung," ujarnya.

Dia berharap masa jabatan 9 tahun, para kepala desa terpilih bisa maksimal bertugas melayani masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan dua periode 9 tahun ini, bisa bermanfaat bagi masyarakat dan sebagai kepala daerah terpilih bisa membangun, mengayomi dan mampu melaksanakan tugas kepada masyarakat," ungkapnya.

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Seorang kepala desa bisa dipilih sebanyak dua kali atau menjabat selama dua periode.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved