Cara Cek Pengumuman PPDB Online SMA Banten 2023 Jalur Afirmasi, Peserta yang Lulus Bisa Daftar Ulang

Berikut cara melihat pengumuman PPDB Online SMA Banten 2023 jalur afirmasi di laman banten.siap-ppdb.com.

tribunnews
Berikut cara melihat pengumuman PPDB Online SMA Banten 2023 jalur afirmasi di laman banten.siap-ppdb.com. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara melihat pengumuman PPDB Online SMA Banten 2023 jalur afirmasi di laman banten.siap-ppdb.com.

Hasil PPDB Online SMA Banten 2023 jalur afirmasi mulai diumumkan pada Jumat (30/6/2023) pukul 08:00 WIB.

Bagi yang dinyatakan lulus seleksi PPDB Banten 2023 SMA jalur afirmasi bisa melakukan daftar ulang yang dilaksanakan mulai 3 hingga 7 Juli 2023.

Baca juga: Cerita Hari Kedua PPDB Banten 2023, Wali Murid Padati SMAN 2 Kota Serang

Berikut cara cek pengumuman PPDB Banten 2023 untuk jenjang SMA melalui jalur Afirmasi:

Cara Cek Pengumuman PPDB Banten 2023

1. Kunjungi laman https://banten.siap-ppdb.com/.

2. Pilih jenjang pendidikan pada PPDB online.

3. Pilih jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran.

4. Klik menu 'Seleksi'.

5. Klik 'Pilih Sekolah' untuk memilih sekolah sesuai dengan yang didaftarkan siswa.

6. Laman akan memunculkan data siswa.

7. Apabila nama siswa tertera pada data tersebut, maka siswa tersebut dinyatakan lulus PPDB Banten 2023.

8. Namun apabila nama siswa tidak ada, maka siswa tersebut tidak lulus seleksi.

Cara Cek Pengumuman PPDB Banten 2023 dengan Bukti Pendaftaran

1. Cek Nomor Pendaftaran pada formulir Bukti Pendaftaran.

2. Buka laman https://banten.siap-ppdb.com/.

3. Klik simbol pencarian pada bagian kanan atas halaman.

4. Masukkan 14 digit nomor pendaftaran.

5. Lihat pada bagian paling bawah halaman untuk melihat hasil seleksi.

6. Pada bagian tersebut terdapat keterangan mengenai hasil pendaftaran PPDB Banten 2023.

Baca juga: Dindikbud Banten Siapkan Layanan Chat Virtual untuk Tampung Aduan Masyarakat saat Proses PPDB 2023

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Banten 2023

1. Peserta didik yang telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang;

2. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri;

3. Kuota calon peserta didik yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon peserta didik sesuai urutan selanjutnya pada jalur tersebut, hingga memenuhi kuota pada jalur tersebut;

4. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima dengan menunjukkan :

a. Dokumen asli;

b. Kartu pendaftaran asli;

c. Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); dan

d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved