Wali Santri Ponpes Al Zaytun Asal Banten Bantah 'Boleh Zina Asal Bayar', Ungkap Fakta Sebenarnya

Epi Abdul Rosid, Koordinator Wali Santri Al Zaytun, membantah soal tudingan di pondok pesantren itu 'boleh berzina asal membayar'.

Editor: Glery Lazuardi
Dok. Pribadi Wali Santri
Epi Abdul Rosid, Koordinator Wali Santri Al Zaytun, membantah soal tudingan di pondok pesantren itu 'boleh berzina asal membayar'. Menurut dia, tudingan itu tidak mendasar dan jauh dari kenyataan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Epi Abdul Rosid, Koordinator Wali Santri Al Zaytun, membantah soal tudingan di pondok pesantren itu 'boleh berzina asal membayar'.

Menurut dia, tudingan itu tidak mendasar dan jauh dari kenyataan.

"Setiap hari saya berinteraksi dan mengatakan bahwa tidak ada yang aneh. Tidak ada fakta-fakta seperti itu, dan itu tuduhan keji menurut saya," kata dia, saat ditemui di Mapolda Banten pada Senin (3/7/2023).

Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Pimpinan Al-Zaytun Naik ke Penyidikan

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan pernah mengatakan Ponpes Al Zaytun memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.

Ken Setiawan menyampaikan hal itu kepada youtuber Herri Pras.

Para wali santri Ponpes Al Zaytun di Banten merasa keberatan atas pernyataan mereka di salah satu kanal Youtobe.

Sehingga akhirnya, wali santri Ponpes Al Zaytun melaporkan Ken Setiawan dan Herri Pras atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE

"Kalau menurut saya, pemberitaan yang paling mengganggu, di Al Zaytun boleh berzinah asalkan membayar Rp 2 juta," kata dia.

Atas dasar itu, dia bersama sekitar
100 wali santri didampingi kuasa hukum melaporkan ke Polda Banten.

Pada saat melaporkan ke Polda Banten pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti.

"Barang bukti ada kanal youtube video screenshot yang kami laporkan dan fashdisk berisikan video dari Ken dan Herri Pras," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved