Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Banten Tiba-tiba Diberhentikan, Ada Apa?

Pemerintah Provinsi Banten memberhentikan Komisaris dan Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Amanda Putri Kirana
Direktur Utama PT Jamkrida Banten Hendra Indra Rachman, menjadi salah satu direksi PT Jamkrida Banten yang diberhentikan oleh Pemerintah Provinsi Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten memberhentikan Komisaris dan Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten.

Direksi PT Jamkrida Banten yang diberhentikan yakni Direktur Utama Hendra Indra Rachman, dan Direktur Ahmad Rohendi. 

Kemudian, Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu dan Komisaris Independen Master Irfan Ibrahim.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Pemprov Banten Sudah Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Hal itu dibenarkan oleh Komisaris PT Banten Global Development (BGD) Razid Chaniago. 

Kata dia, pemberhentian itu terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jamkrida Banten.

Rapat tersebut digelar pada Jumat 7 Juli 2023 di ruang Sekda Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang.

"Iya diberhentikan dengan hormat," kata Razid saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (8/7/2023.

Razid menjelaskan, PT BGD yang menjadi salah satu pemegang saham PT Jamkrida Banten mendukung pemberhentian tersebut.

"Tidak ada tendensi, ini hanya bagian penyegaran saja. Karena mereka sudah lama menjabat di Jamkrida," ujarnya.

"Evaluasi menyeluruh memang harus dilakukan, agar tercipta suasana kerja yang kembali segar," tambah Razid.

Razid menyarankan, Pemprov Banten sebagai pemegang saham utama di PT Jamkrida segera membentuk panitia seleksi (Pansel), untuk menentukan komisaris dan direksi yang baru.

Baca juga: Takut Melarikan Diri dan Rusak Barang Bukti Jadi Alasan Kejati Tahan Eks Pejabat Bank Banten

"Nanti tanya ke pak Pj atau Bu Sekda soal pembentukan Pansel tersebut," pungkasnya.

Diketahui, PT Jamkrida Banten adalah perusahaan penjamin kredit daerah Banten, yang merupakan BUMD Provinsi Banten dan ditetapkan melalui Perda Nomor: 4 Tahun 2013.

Dan sudah mendapatkan Izin Usaha Penjaminan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor: Kep.05/D.05/2013.  

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved