Soal 'Numpang' KK saat Daftar PPDB SMA, Dindikbud Banten: Bukan Produk Kami!
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani buka suara terkait kasus 'Numpang' kartu keluarga (KK) saat daftar PPDB SMA 2023.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani buka suara terkait kasus 'Numpang' kartu keluarga (KK), saat daftar PPDB SMA 2023.
"Kalau ada masyarakat yang mengeluh soal sistem zonasi, itu kan basisnya kartu KK. Soal bagaimana kartu KK itu bukan prodak kami, tapi itu instansi lain," kata dia, Rabu (12/7/2023).
Diketahui, terdapat sejumlah oknum yang 'Numpang' KK, demi putra-putri mereka dapat sekolah di SMA Negeri melalui jalur zonasi.
Baca juga: Terungkap! Orang Kaya hinga Politisi di Banten Daftarkan Anak Pakai SKTM pada PPDB 2023
Kasus tersebut ditemukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, saat melakukan inspeksi mendadak ke rumah warga di dekat SMAN 1 Kota Serang.
Selain itu kasus serupa juga dikeluhkan warga di Tangerang.
Temuan itu sudah sampaikan pada kepala SMAN 1 Tangerang dan SMAN 2 Tangerang.
Tabrani mengaku tidak bisa berbuat banyak, jika yang dikeluhkan masalah KK.
Sebab dasar penerimaan jalur zonasi, berdasarkan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Kami enggak bisa masuk ke wilayah itu, yang jelas pada saat dia menggunakan KK maka KK itu basis data jalur zonasi nanti," jelasnya.
Kepala sekolah SMAN 1 Kota Serang, Mohamad Najih mengaku tidak mengetahui adanya pendaftar yang numpang KK.
Dia baru tahu ada persoalan tersebut setelah Pj Gubernur Banten Al Muktabar melakukan inspeksi mendadak.
"Karena yang kita lihat hanya di KK, di barcode nya. Kalau di KK tidak ada barcode kita lempar," kata Najih.
Kata Najih, orang tua calon siswa banyak yang melakukan segala cara agar anaknya diterima.
Termasuk meminta rekomendasi atau surat keterangan dari Disdukcapil.
Baca juga: Demi Anaknya Bisa Masuk SMAN 1 Kota Serang, Orang Kaya dan Politisi Sampai Bikin Surat Miskin!
"Orang tua yang tidak terima dia minta pernyataan dari Disdukcapil, nanti ada lembaran dari Capil sebelum PPDB udah ada (Masuk KK)," ujarnya.
Najih menjelaskan, dalam aturan PPDB memang diperbolehkan numpang KK, ketika siswa itu masuk KK satu tahun sebelum PPDB.
"Kalau bicara tentang masalah KK memang di aturan diperbolehkan dengan waktu masa tenggangnya 1 tahun sebelum PPDB," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.