Hanya Dihadiri 8 Anggota Dewan, Sidang Paripurna DPRD Kota Cilegon Ditunda, Hasbi: Ini Biasa

Dari jumlah sebanyak 40 anggota DPRD Kota Cilegon, dalam rapat paripurna itu hanya tercatat ada sekitar 8 orang yang hadir.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Sidang paripurna DPRD Kota Cilegon yang seharusnya digelar hari ini, Jumat (14/7/2023) di ruang rapat paripurna ditunda. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sidang paripurna DPRD Kota Cilegon yang seharusnya digelar hari ini, Jumat (14/7/2023) di ruang rapat paripurna ditunda.

Sidang paripurna DPRD Kota Cilegon tersebut beragendakan persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Serta penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Cilegon Tahun 2022.

Baca juga: Belasan Tahun Mengabdi, Guru Honorer di Cilegon Ini Akhirnya Diangkat Jadi PPPK

Penundaan sidang paripurna DPRD Kota Cilegon tersebut lantaran tidak kuorum.

Diketahui dari jumlah sebanyak 40 anggota DPRD Kota Cilegon, dalam rapat paripurna itu hanya tercatat ada sekitar 8 orang yang hadir.

"Dalam aturan sidang kan 2/3 kali 40, 2 kali 40 sama dengan 80, dibagi 3 itulah kuorum, yang hadir ini ada delapan orang berdasarkan absensi," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik saat ditemui seusai sidang, Jumat (14/7/2023).

Disampaikan Hasbi, banyaknya anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna itu karena beberapa hal.

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik

"Ada yang izin sedang bimtek, ada juga yang izin karena sakit tidak bisa datang ada juga yang izin karena hal lain," ungkapnya.

Meski demikian, menurut Hasbi pihaknya telah menjalankan rapat paripurna sesuai mekanisme hukum.

"Secara aturan tata tertib kita beri kesempatan, mekanismenya seperti itu, kita skors pertama, kedua dan setelah skors kedua juga tetap belum kuorum saya minta persetujuan temen-temen," ungkapnya.

Dikarenakan pada Senin 17 Juli 2023 ada agenda paripurna, kata dia, maka dirinya sebagai pimpinan sidang dalam rapat paripurna itu memprsilahkan ke anggota dewan yang hadir.

Baca juga: Dewan Prihatin Soal Banyaknya Keluarga di Kota Cilegon Belum Memiliki Jamban: Miris

Supaya menyampaikan kepada para anggota dewan lainnya di masing-masing fraksi untuk hadir dalam rapat paripurna yang akan digelar hari Senin tersebut.

Diakuinya, persoalan ini baru terjadi dan ia menganggapnya sebagai suatu hal yang biasa terjadi.

"Ini biasa lah, walaupun baru kali ini, itu mah biasa, yang penting kan kita sudah memenuhi apa yang menjadi prosedur paripurna," katanya.

"Soal kedatangan atau tidak kedatangan kita tidak bisa memaksakan apalagi ada surat secara resmi ada partai yang memang sedang melaksanakan bimtek, ada yang sakit, ada yang izin karena baru pulang haji dan lain sebagainya," sambungnya.

Sementara Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengaku tidak kecewa dan tidak mempersoalkan ditundanya sidang paripurna tersebut.

"Kami ke sini diundang oleh DPRD secara resmi dalam rangka LKPJ dan pajak retribusi dan pajak daerah, yah kalau diundang kalau memenuhi syarat kita hadir," katanya.

"Tapi kalau tidak memenuhi kuorum, yah nunggu hari Senin. Tidak masalah, tidak terganggu," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, sidang yang beragendakan persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 itu.

Sebelumnya sempat dibuka sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik.

Namun sidang diskors, lantaran jumlah kuota forum (Kuorum) belum memenuhi.

Menurut informasi, jumlah anggota DPRD yang tertera dalam daftar hadir saat ini baru delapan orang dari 40 jumlah dewan.

Sementara secara jumlah fisik yang hadir terlihat hanya ada enam orang.

Meski rapat paripurna itu sudah dihadiri oleh Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pertamarta namun akhirnya ditunda Senin depan.

"Berdasarkan tata tertib DPRD apabila pada akhir waktu penundaan rapat, kuorum belum terpenuhi maka rapat paripurna hari ini ditunda," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik saat di ruang rapat, Jumat (14/7/2023).

Setelah ditunda, Hasbi mengajukan penawaran kepada peserta rapat agar rapat paripurna digelar pada hari Senin.

"Agenda rapat paripurna hari ini sebelumnya akan digelar pada Senin tanggal 17 Juli 2023 pukul 10.00 WIB, apakah dapat disetujui?," ungkapnya.

Atas hal itu, para peserta rapat secara serentak menyetujui untuk dilakukan penundaan.

"Akhirnya dan mohon maaf yang setulus-tulusnya kepada semua pihak, apabila dalam penyelenggaraan rapat paripurna hari ini ditunda pelaksanaanya," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved