Kejagung & MA Buka Suara Soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tak Ditahan di Mako Brimob, Membantah?

Foto eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sedang berada di rumah dan tak ditahan, viral di media sosial. Ini kata Kejagung.

Kolase Foto Tribun Cirebon
Foto eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sedang berada di rumah dan tak ditahan, viral di media sosial. Ini kata Kejagung. 

Foto itu diambil Ajudan Pribadi ketika mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo.

Menurut Arman, Ajudan Pribadi mendatangi Ferdy Sambo sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Itu foto sebelum ditahan, jelas terbaca di caption tersebut," ujar Arman, Rabu.

Diketahui, dalam unggahannya, Ajudan Pribadi menuliskan ia mendatangi Ferdy Sambo untuk memberi semangat.

"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau, kasih semangat," tulisnya.

Dalam foto yang diunggah Ajudan Pribadi, terlihat Ferdy Sambo masih berambut cepak.

Tubuhnya juga lebih kurus dibandingkan penampilan terakhirnya saat sidang vonis pada 13 Februari 2023.

Seperti diketahui, saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo tampil dengan potongan rambut model mullet dan sedikit gondrong.

Badannya juga terlihat lebih berisi dibandingkan sebelum ditahan.

MA Turunkan 5 Hakim untuk Tentukan Nasib Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup. (KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan pembunuhan berencana.

Tak hanya itu, ia juga bersalah atas obstruction of justice dalam penyelidikan kasus Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved