Kepala SMA di Pandeglang Ditangkap
Engkos Kosasih Bantah Tilep Dana Siswa Miskin Rp 234,8 Juta saat Jadi Kepala SMAN 3 Pandeglang
Polisi menangkap Engkos Kosasih di rumahnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih, membantah melakukan korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) sebesar Rp 234,8 juta.
"Itu tidak benar," kata Kuasa Hukum Engkos Kosasih, M Gobang Pamungkas, saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (15/7/2023).
Polisi menangkap Engkos Kosasih di rumahnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Kepala SMAN 4 Pandeglang Ditangkap, Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin di SMAN 3
Engkos Kosasih ditangkap karena diduga melakukan korupsi dana BSM tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp 234,815 juta saat menjabat sebagai kepala SMAN 3 Pandeglang.
Selain Engkos Kosasih, polisi juga menangkap anggota komite sekolah berinisial AP.
Keduanya sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi BSM tahun anggara 2013-2014.
Kanit Tipikor Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, mengatakan Engkos Kosasih terus membantah saat diperiksa.
Namun, Jefri mengaku polisi memiliki bukti dan hasil audit dari Inspektorat Pandeglang dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.
"Kami by data by document. Selain itu, juga berdasarkan keterangan saksi. Tersangka mengelak, itu haknya," ucapnya.
Menurut Jefri, jumlah penerima dana BSM di SMAN 3 Pandeglang pada 2013-2014 sebanyak 409 siswa.
Baca juga: Dana Bantuan Siswa Miskin Rp 234 Juta tak Disalurkan, Kepala SMA di Pandeglang Ditangkap
Masing-masing menerima bantuan antara Rp 600.000-Rp 1 juta.
Masing-masing siswa menerima bantuan bervariatif mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta.
Polisi melakukan penyelidikan kasus ini berawal laporan masyarakat pada 2017.
Namun, kasus ini baru terungkap karena polisi sulit mendapatkan barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.
Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Diberhentikan Dindikbud Banten
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.