Penderita Gizi Buruk dan Stunting Dapat Dilayani Program JKN-KIS Kategori PBI, Berikut Ini Syaratnya

Dinsos Kota Serang, akan memprioritaskan penderita stunting dan gizi buruk untuk PBI JKN-KIS

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Penderita Gizi Buruk dan Stunting Dapat Dilayani Program JKN-KIS Kategori PBI, Berikut Ini Syaratnya
Ilustarsi/Net
ilustrasi stunting. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, akan memprioritaskan penderita stunting dan gizi buruk untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Serang, Ratu Ani, mengatakan, pelayanan itu bertujuan agar penderita stunting dan gizi buruk mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal. Menurutnya, ini juga sebagai upaya Pemkot Serang dalam menurunkan angka percepatan stunting yang naik di tahun 2023.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, akan memprioritaskan penderita stunting dan gizi buruk untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Serang, Ratu Ani, mengatakan, pelayanan itu bertujuan agar penderita stunting dan gizi buruk mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal.

Menurutnya, ini juga sebagai upaya Pemkot Serang dalam menurunkan angka percepatan stunting yang naik di tahun 2023.

Baca juga: Megawati Terima Penghargaan Sebagai Inspirator dan Penggerak Cegah Stunting dari Tribun Network

"Ini salah satu upaya Pemkot Serang. Agar penderita stunting dan gizi buruk ini mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal secara gratis," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023).

Ratu mengatakan, penderita stunting dan gizi buruk ini akan diprioritaskan. Dengan difasilitasinya PBI JKN-KIS.

Dengan catatan, masyarakat harus memiliki surat pernyataan terkena stunting dan gizi buruk dari lembaga kesehatan seperti puskesmas.

"Ada data dari Dinkes bahwa dia ini adalah penderita stunting atau gizi buruk. Nanti baru akan kita input datanya untuk masuk kepesertaan PBI," katanya.

Ratu mengatakan, untuk persyatan lainnya sama seperti pada pengajuan PBI pada umumnya. Yakni foto copy kartu keluarga dan KTP serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikelurkan dari kelurahan setempat.

"Sama aja hanya ada tambahan surat keterangan dari lembaga kesehatan untuk penderita stunting dan gizi buruk," katanya.

Untuk pendaftaran, kata Ratu, gratis dan bisa langsung datang ke Dinsos Kota Serang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

"Gratis dateng langsung ke kantor, kalau ada yang memungut biaya silahkan laporkan kesaya,"katanya.

Ratu mengatakan, tahun ini kuota PBI Kota Serang naik sekitar 1.000 jiwa dari tahun sebelumnya 42 ribu jiwa menjadi 43 ribu jiwa.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved