Kasus Peredaran Uang Palsu Rp 15 T, Polres Pandeglang Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Aparat Sat Reskrim Polres Pandeglang mendalami kasus peredaran uang palsu Rp 15 triliun.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Dok/Polres Pandeglang
Aparat Sat Reskrim Polres Pandeglang mendalami kasus peredaran uang palsu Rp 15 triliun. Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membuka peluang ada tersangka baru dalam kasus tersebut. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Aparat Sat Reskrim Polres Pandeglang mendalami kasus peredaran uang palsu Rp 15 triliun.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membuka peluang ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Pencetak uang palsu masih dalam kejaran dan ada juga tersangka lainnya. Intinya kasus ini masih kami kembangkan," kata Shilton kepada TribunBanten.com, Rabu (19/7/2023).

Baca juga: Dua Warga Banten Edarkan Uang Palsu Rp15 Triliun, Ini Penjelasan Kasatreskrim Polres Pandeglang

Diketahui, dari tangan para pelaku polisi turut mengamankan uang rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp300 juta.

Dan 900 lembar uang pecahan 1.000.000 Dollar US, 100 lembar uang pecahan 1.000.000 euro.

Uang tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp 15 triliun.

Serta 2 pucuk senjata shotgun, 2 unit mobil dan 1 buah lampu sinar ultraviolet milik para tersangka.

Shilton melanjutkan, uang palsu itu akan diuji coba di Bank Indonesia (BI) wilayah Banten, untuk mengetahui kualitas serta melengkapi bahan penyidikan.

Menurut Shilton, para tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3, juncto pasal 26 ayat 2 dan ayat 3, Undang-undang (UU) RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata yang, juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman pidana pasal 36 ayat 2, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar. Kemudian ancaman pidana pasal 36 ayat 3, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp 15 miliar," pungkasnya. 

Untuk diketahui, aparat kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah L (48) warga Kota Serang dan A (61) warga Pandeglang, Provinsi Banten.

Serta SB (60) warga Subang, G (48) dan NA (48) warga Indramayu, Jawa Barat.

Selain itu polisi juga mengamankan dua orang saksi.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved