Daftar Tarif Terkini Pelabuhan Merak-Bakauheni, Naik Lima Persen Mulai 3 Agustus 2023
Sebanyak 29 lintasan Arus Sungai Dan Penyeberangan (ASDP) menerapkan tarif baru mulai 3 Agustus 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar tarif terkini Pelabuhan Merak-Bakauheni
Sebanyak 29 lintasan Arus Sungai Dan Penyeberangan (ASDP) menerapkan tarif baru mulai 3 Agustus 2023.
Aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Salah satu yang mengalami kenaikan tarif yaitu Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Lintas Merak-Bakauheni berstatus penyeberangan tersibuk di Indonesia.
Baca juga: Naik Mulai 3 Agustus 2023, Ini Daftar Terbaru Tarif Penyeberangan Kapal Pelabuhan Merak-Bakauheni
Rinciannya, tarif untuk pejalan kaki naik dari Rp21.600 menjadi Rp22.700.
Sedangkan sepeda motor naik dari Rp58.550 menjadi Rp60.600.
Sementara itu, kenaikan tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:
1. Golongan IV A semula Rp457.700 menjadi Rp481.800
2. Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
3. Golongan V A semula Rp916.250 menjadi Rp963.800
4. Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300
5. Golongan VI A dari Rp1.516.500 naik menjadi Rp1.594.800
6. Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200
7. Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Foto-Ilustrasi-Pelabuhan-Merak-11-Juli-2023.jpg)