Terungkap Ternyata Begini Alasan Warga Banten Rentan Jadi Korban TPPO, Ada yang Tak Bisa Pulang

Warga Banten rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto. Warga Banten rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini karena warga Banten termakan bujuk rayu sindikat TPPO yang menawarkan gaji besar di luar negeri. Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto. 

TRIBUNBANTEN.COM - Warga Banten rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal ini karena warga Banten termakan bujuk rayu sindikat TPPO yang menawarkan gaji besar di luar negeri.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto.

"Dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja," kata dia dalam keterangannya pada Senin (24/7/2023).

Baca juga: Tolong! Warga Banten Ditipu Sindikat TPPO, Diiming-iming Gaji Rp 10 Juta Kini Tak Bisa Pulang

Namun, kata dia, apa yang dijanjikan oleh sindikat TPPO kepada korban tidak seperti kenyataan.

"Di mana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan," ujarnya.

Salah satu di antaranya yaitu berinisial IG (34), bahkan sampai saat ini masih berada di luar negeri dan belum pulang ke tanah air.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara Kawasan Timur Tengah.

"Sampai dengan saat ini, pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015," ujarnya.

Polda Banten akan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, Polda Banten mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah.

"Jika mendapatkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat," tambahnya

Warga Banten Tak Bisa Pulang

IG (34), seorang warga Banten menjadi korban penipuan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

IG diiming-iming bekerja di Malaysia menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan gaji Rp 10 juta selama dua tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved