Terungkap Ternyata Begini Alasan Warga Banten Rentan Jadi Korban TPPO, Ada yang Tak Bisa Pulang
Warga Banten rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
TRIBUNBANTEN.COM - Warga Banten rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal ini karena warga Banten termakan bujuk rayu sindikat TPPO yang menawarkan gaji besar di luar negeri.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto.
"Dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja," kata dia dalam keterangannya pada Senin (24/7/2023).
Baca juga: Tolong! Warga Banten Ditipu Sindikat TPPO, Diiming-iming Gaji Rp 10 Juta Kini Tak Bisa Pulang
Namun, kata dia, apa yang dijanjikan oleh sindikat TPPO kepada korban tidak seperti kenyataan.
"Di mana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan," ujarnya.
Salah satu di antaranya yaitu berinisial IG (34), bahkan sampai saat ini masih berada di luar negeri dan belum pulang ke tanah air.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara Kawasan Timur Tengah.
"Sampai dengan saat ini, pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015," ujarnya.
Polda Banten akan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, Polda Banten mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah.
"Jika mendapatkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat," tambahnya
Warga Banten Tak Bisa Pulang
IG (34), seorang warga Banten menjadi korban penipuan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
IG diiming-iming bekerja di Malaysia menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan gaji Rp 10 juta selama dua tahun.
Namun ternyata IG menjadi korban penipuan.
Kini IG masih berada di Malaysia dan belum bisa pulang ke tanah air.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto.
"IG sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki biaya," kata dia dalam keterangannya pada Senin (24/7/2023).
Baca juga: Jika Terindikasi Terlibat Perdagangan Orang, Kemenkumham Banten Bakal Tunda Permohonan Paspor
Kasus ini berawal dari laporan kepada polisi di Polres Pandeglang.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/89/VI/2023/SPKT/POLRES PANDEGLANG tanggal 13 Juni 2023 Polres Pandeglang.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian telah menangkap dua pelaku yaitu OS (34) dan US (25).
Didik menjelaskan, kasus bermula pada April 2023.
"Tersangka menawarkan kepada korban untuk dipekerjakan sebagai PMI di Malaysia secara ilegal dengan gaji sebesar Rp10.000.000 perbulan dan kontrak kerja selama dua tahun," kata dia.
Setelah bekerja gaji yang korban terima tidak sesuai dan korban hanya bekerja selama dua bulan.
Sehingga IG sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki biaya.
"OS yang berperan sebagai sponsor dan US sebagai jasa pengantar para korban, modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban," ungkapnya.
Atas perbuatann itu, para tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Tangerang Punya Dua Hotel Bintang 5 Top: Terbaru Ada Hotel Tentrem Jakarta |
![]() |
---|
Awas! Jalan HOS Cokroaminoto Tangerang Macet Parah, Jalan Rusak dan Proyek Plawad Biang Keroknya |
![]() |
---|
KEREN! Kades di Pandeglang Banten Lolos Peacemaker Justice Award 2025, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
1,5 Juta Warga Banten Terlilit Pinjol di Tahun 2025, Nilai Utang Rp5,98 Miliar |
![]() |
---|
Dua Kampus Elite dan populer di Kabupaten Tangerang Banten untuk Calon Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.