Empat Pencuri Agen Brilink di Kota Serang Berhasil Ditangkap Polisi
Empat pelaku pencurian agen Brilink di Jalan Terminal Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap polisi.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Empat pelaku pencurian agen Brilink di Jalan Terminal Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (15/7/2023) berhasil ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP Mochamad Nandar mengatakan, empat orang pelaku ini berhasil ditangkap pada, Minggu (23/7/2023) malam di daerah Kalideres.
Keempat pelaku tersebut berinsial, FP (34), warga Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, BS (36) warga Sukatani, Kota Jakarta Barat, FC (22) Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan SS (39), warga Kalideres, Kota Jakarta Barat.
Baca juga: Waspada, Modus Pencurian Mobil di Banten Semakin Canggih, Pelaku Gunakan Detektor
Nandar menyebutkan, aksi pencurian pelaku berhasil terekam CCTV agen Brilink di lokasi dan viral di media sosial.
"Peristiwa ini terjadi pada, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 03.10 WIB di agen Brilink Terminal Pakupatan," katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/7/2023).
Nandar menjelaskan, sebelum kejadian korban didatangi oleh salah satu pelaku yang hendak mengisi E-Toll sebesar Rp30 ribu ke agennya.
Saat korban melayani pelaku tersebut, datang pelaku lain yang meminta air untuk mengisi radiator mobilnya.
Korban kemudian mengambilkan air dan masuk ke kamar mandi. Pada saat itu pelaku langsung masuk ke dalam dan mengambil uang Rp7,5 juta dari dalam laci.
"Korban juga sempat melihat aksi pelaku saat mengambil uang tersebut dan sempat mengejarnya," katanya.
Namun, pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kemang, Kota Serang.
Pasca kejadian pencurian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Cipocok Jaya.
Dari laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
Nandar mengatakan, dari penangkapan keempat pelaku tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu unit mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B1727NZI, rekaman CCTV, dan sejumlah senjata tajam.
Baca juga: Peretasan, Penipuan, hingga Pencurian Identitas, Berikut Tips Aman Belanja Online
"Mobil yang diamankan merupakan sarana kejahatan yang digunakan oleh para pelaku, dalam melakukan aksinya," katanya.
Nandar mengatakan, berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka sudah sering melakukan pencurian dengan menyasar wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pencurian-1000.jpg)