Pencurian Mobil di Banten
Waspada, Modus Pencurian Mobil di Banten Semakin Canggih, Pelaku Gunakan Detektor
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkap modus tiga pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka di wilayah Banten.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkap modus tiga pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka di wilayah Banten.
Ketiga pelaku adalah ZA (55) RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (44) warga Jawa Tengah. Mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Menurut Yudha, para pelaku sengaja datang ke wilayah Banten untuk menyasar mobil pickup yang ada di jalur arteri di tempat sepi.
"Setelah ada mobil yang menjadi target, salah seorang pelaku inisial ZA mendekati mobil untuk dicek menggunakan detektor GPS," kata Yudha di Mapolres Serang, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Gunakan Kunci T, 3 Residivis Sukses Curi 22 Mobil Bak Terbuka di Banten
Setelah mobil tersebut diketahui tidak menggunakan GPS pelaku kemudian membobol pintu mobil menggunakan kunci T.
"Setelah itu pelaku memasang soket kontak untuk menghidupkan mobil, setelah hidup langsung dibawa kabur," jelasnya.
Yudha menjelaskan, ketiga orang tersebut memiliki peran berbeda. ZA merupakan otak sekaligus eksekutor pencurian.
"Kemudian mereka menjual mobil hasil curian ini ke seorang pengepul di wilayah Ciledug Tangerang dengan harga Rp 4 juta sampai Rp 5,5 juta," ungkapnya.
Sementara Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menjelaskan, total mobil pickup yang dicuri pelaku sebanyak 22 unit.
Dian merinci, mobil pickup yang dicuri di Kabupaten Serang 7 unit, Kota Serang 6 unit, Cilegon 5 unit, Pandeglang 2 unit serta di Bekasi 1 unit dan Purwakarta 1 unit.
"Informasi yang kami terima bahwa pelaku baru 6 bulan melakukan aksi pencurian ini. Namun perlu diketahui bahwa mereka ini residivis," jelasnya.
Pelaku berhasil ditangkap di gerbang tol Kali Hurip usai menyisir mobil yang akan dicuri di wilayah Bandung.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat Huruf 3e, 4e, KUH Pidana.
Pria Lansia Terlibat Sindikat
Polsek Pasar Kemis Bekuk Pelaku Pencurian Belasan Mobil di Tangerang |
![]() |
---|
22 Mobil Hasil Curian Tiga Residivis di Banten Dijual ke Pengusaha Sparepart Bekas Rp 5,5 Juta |
![]() |
---|
Gunakan Kunci T, 3 Residivis Sukses Curi 22 Mobil Bak Terbuka di Banten |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pria 83 Tahun Terlibat Sindikat Pencurian Mobil, Jadikan Banten Target Operasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.