Pencurian Mobil di Banten

Waspada, Modus Pencurian Mobil di Banten Semakin Canggih, Pelaku Gunakan Detektor

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkap modus tiga pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka di wilayah Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Jajaran Polres Serang mengungkap kasus pencurian mobil. Tiga orang pelaku ditangkap. Seorang di antaranya adalah pria lanjut usia. Mereka yaitu, ZA (55) RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (83) warga Jawa Tengah. Para pelaku menjadikan Provinsi Banten sebagai target wilayah operasi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkap modus tiga pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka di wilayah Banten.

Ketiga pelaku adalah ZA (55) RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (44) warga Jawa Tengah. Mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Menurut Yudha, para pelaku sengaja datang ke wilayah Banten untuk menyasar mobil pickup yang ada di jalur arteri di tempat sepi.

"Setelah ada mobil yang menjadi target, salah seorang pelaku inisial ZA mendekati mobil untuk dicek menggunakan detektor GPS," kata Yudha di Mapolres Serang, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Gunakan Kunci T, 3 Residivis Sukses Curi 22 Mobil Bak Terbuka di Banten

Setelah mobil tersebut diketahui tidak menggunakan GPS pelaku kemudian membobol pintu mobil menggunakan kunci T.

"Setelah itu pelaku memasang soket kontak untuk menghidupkan mobil, setelah hidup langsung dibawa kabur," jelasnya.

Yudha menjelaskan, ketiga orang tersebut memiliki peran berbeda. ZA merupakan otak sekaligus eksekutor pencurian.

"Kemudian mereka menjual mobil hasil curian ini ke seorang pengepul di wilayah Ciledug Tangerang dengan harga Rp 4 juta sampai Rp 5,5 juta," ungkapnya.

Sementara Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menjelaskan, total mobil pickup yang dicuri pelaku sebanyak 22 unit.

Dian merinci, mobil pickup yang dicuri di Kabupaten Serang 7 unit, Kota Serang 6 unit, Cilegon 5 unit, Pandeglang 2 unit serta di Bekasi 1 unit dan Purwakarta 1 unit.

"Informasi yang kami terima bahwa pelaku baru 6 bulan melakukan aksi pencurian ini. Namun perlu diketahui bahwa mereka ini residivis," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap di gerbang tol Kali Hurip usai menyisir mobil yang akan dicuri di wilayah Bandung.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat Huruf 3e, 4e, KUH Pidana.

Pria Lansia Terlibat Sindikat

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved