Roy Suryo Dinyatakan Bebas Usai Dipenjara 9 Bulan dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Roy Suryo telah bebas dari masa tahanannya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi sejak 2 Mei 2023

|
Editor: Abdul Rosid
kolase foto twitter
Roy Suryo telah bebas dari masa tahanannya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi sejak 2 Mei 2023 

TRIBUNBANTEN.COM - Roy Suryo telah bebas dari masa tahanannya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Roy Suryo telah keluar dari penjara sejak 2 Mei 2023 lalu.

"Memang sudah lama semenjak 2 Mei 2023 lalu," kata Roy ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/7/2023).

Pasca dinyatakan bebas, Roy pun mengaku akan kembali menyelesaikan pendidikan S3-nya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Kokain, Begini Modusnya

Roy yang dikenal pakar telematika itu menyebut akan melanjutkan hobinya yakni kegiatan otomotif dan bidang telematika.

"Saya sekarang menyelesaikan sekolah S3 di UNJ dan kembali hobi otomotif dan telematika," pungkasnya.

Divonis 9 Bulan Penjara

Roy Suryo sebelumnya divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.

Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan untuk membayar untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Memebebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Sebagaimana diketahui, vonis atas Roy Suryo itu lebih rendah dari tuntutan tim JPU.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved