Tarif Penyeberangan ASDP Naik Per 3 Agustus, Berikut Harga Tiket Kapal Pelabuhan Merak-Bakauheni

PT Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) menyesuaikan tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni mulai 3 Agustus 2023.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
sopian sauri
Pelabuhan Merak. PT Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) menyesuaikan tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni mulai 3 Agustus 2023. Kebijakan penyesuaian tarif itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menhub RI Nomor 61 Tahun 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - PT Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) menyesuaikan tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni mulai 3 Agustus 2023.

Kebijakan penyesuaian tarif itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menhub RI Nomor 61 Tahun 2023.

"Yang kemarin sudah dilakukan sosialisasi dari kementerian, dan semua stakeholder penyesuaian tarif itu akan dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2023," ujar GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak Suharto melalui siaran video yang diterima TribunBanten.com, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: TERBARU Jadwal Kereta Api Lokal Merak Rangkasbitung Per Juli 2023

Jika merujuk pada SK Menhub RI Nomor 61/2023, diketahui tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni akan naik sekitar 5,26 persen.

"Jadi bulan depan itu sudah dilakukan penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi di lintas Merak-Bakauheni khususnya," kata dia.

Mengutip akun Instagram @ditjen_hubdat, Kemenhub melalui Ditjen Hubdat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi itu.

Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi.

Sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan.

“Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023," kata Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo, Jumat (21/07).

"Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved