Dua Orang Diduga Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Ditahan KPK

Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Abdul Rosid
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK menduga, ketiga pihak swasta itu mendekati Henri dan Afri secara perseonal hingga menemui langsung mereka.

“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ujar Alex.

KPK menduga, sejak 2021-2023, Henri Alfiandi dan Afri menerima suap dari berbagai pihak terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas dengan jumlah mencapai Rp 88,3 miliar.

Namun, lantaran menyandang status prajurit TNI, proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan 2 Tersangka yang Diduga Menyuap Kepala Basarnas"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved