Angka Pernikahan Dini di Banten Tinggi, BKKBN Minta Pasangan Muda Tunda Kehamilan
Angka pernikahan dini di Provinsi Banten tergolong tinggi. Ini didominasi penduduk yang tinggal di pesisir dan pegunungan.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Angka pernikahan dini di Provinsi Banten tergolong tinggi.
Ini didominasi penduduk yang tinggal di pesisir dan pegunungan.
Hal itu diungkap Plh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Banten, Ubang Sobari.
"Kecuali di perkotaan saya rasa sudah merasakan pentingnya pernikahan di atas 21 tahun," katanya, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: BKKBN Banten Optimis Bisa Tekan Angka Prevalensi Stunting di Tanah Jawara hingga 14 Persen
Pernyataan itu disampaikan dalam acara gebyar temu remaja di gedung Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang.
Menurut dia, penikahan dini menjadi salah satu indikator penyebab terjadinya stunting.
"Kenapa harus menikah di 21 tahun, karena pernikahan itu sulit, mental harus kuat," tuturnya.
BKKBN tidak melarang remaja menikah pada usia di bawah 21 tahun.
Sebab, kata dia, Undang-undang Perkawinan membolehkan menikah di atas usia 17-18 tahun.
Hanya saja, kata dia, harus menunda kehamilan.
"Boleh sebetulnya menikah di bawah umur, dari pada zina. Tapi harus menunda dulu kehamilan, misalnya menggunakan alat kontrasepsi. Setelah kejiwaannya siap, baru memiliki anak," ungkapnya.
Untuk itu, BKKBN mensosialisasikan kepada pelajar dan remaja agar menikah di usia 21 ke atas agar memiliki mental dan kesiapan yang matang.
"Kalau yang sudah stunting itu sulit dirubah, tapi kalau kita mencegahnya dimulai dari remaja dan calon pengantin tentu dia akan menurunkan generasi yang sehat," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Plh-Kepala-Badan-Kependudukan-dan-Keluarga-Berencana-Nasional-BKKBN-Banten-Ubang-Sobari.jpg)